Polisi Periksa Pejabat Dinsos Mojokerto Terkait Dugaan Pelanggaran Penyaluran BNPT

Beberapa Ibu rumah tangga sedang mencairkan BNPT di e-warung (Foto / Metro TV) Beberapa Ibu rumah tangga sedang mencairkan BNPT di e-warung (Foto / Metro TV)

MOJOKERTO : Polres Mojokerto mencium adanya dugaan kasus pelanggaran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang terjadi di dua kecamatan. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto pun dipanggil polisi.

Try Rahardjo membenarkan, pada surat pemanggilan itu, pihak dinsos diminta menugaskan dua staf untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Kemudian dirinya menugaskan dua staf yang membidangi BPNT salah satunya.

"Masih belum tahu hasilnya apa. Iya benar terkait BPNT," terang Try, Rabu 18 Mei 2022.

Dugaan pelanggaran BPNT itu terjadi di Kecamatan Jatirejo, bahwa ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima sampo sachet, minyak goreng dan mie instan. Namun nota yang diberikan tidak sama dengan barang yang diterima.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya dugaan Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Kecamatan Kutorejo, Slamet Hariyanto merangkap sebagai supplier atau pemasok komoditas BPNT agen dan e-warung.

Baca juga : Penculik 2 Remaja Perempuan di Surabaya Dihajar Massa

Try Rahardjo menjelaskan, persoalan ini masih terus didalami dengan menerjunkan tim khusus dari dinsos dan telah memeriksa 10 KPM. Namun menurut dia, berdasarkan laporan tim tersebut belum ditemukan dugaan tersebut. "Makannya izin kami untuk menelusuri lebih lanjut," tambahnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni belum memberikan keterangan terkait dugaan kasus itu.


(ADI)

Berita Terkait