Ngaku Anak Pemilik Kos, Pemuda di Malang Tilap Setoran Duit Sewa untuk Judi Online

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Seorang pemuda mengaku sebagai anak pemilik indekos menggelapkan uang sewa yang disetorkan penyewa senilai jutaan rupiah. Duit tersebut diduga dipakai untuk bermain judi online. Akibat perbuatannya, MF (27) dilaporkan oleh pemilik kos yang berlokasi di Bukit Cemara Tujuh, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berinisial NCM (65).

Kapolsek Dau Kompol Triwik menuturkan, pelaku berhasil ditangkap di indekos Perumahan Bukit Cemara Tujuh pada Minggu 25 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Pemuda asal Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang ini mengumpulkan uang pembayaran kos dari penghuninya. Tapi tidak disetorkan ke NCM.

Kasus ini terungkap setelah, pemilik kos semula curiga saat mendapati indekos miliknya dipenuhi kendaraan yang terparkir saat berkunjung. "Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos MF (27) tidak memberitahunya jika ada penghuni kos yang menempati bangunannya tersebut," kata Triwik.

NCM curiga karena selama ini belum ada uang masuk yang diterima dari MF. Setelah ditelusuri, para penyewa kos mengaku telah menyetorkan uang sewa indekos ke MF. "Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF (27), namun MF (27) tidak memberitahu jika ada penghuni di kos ini," jelasnya.

Dalam melancarkan aksi, MF mengaku sebagai anak pemilik kos ke para penghuni kos putri. Pengakuan MF membuat penghuni kos putri itu membayarkan uang sewa kos ke MF setiap bulannya, tapi tidak disetorkan ke NCM.

Baca juga : Pabrik Mebel Mojokerto Ludes Terbakar, Karyawan Semburat

"Modusnya, terlapor atau pelaku mengaku kepada para penghuni kos jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola, lalu para penghuni kos disuruh membayar kos kepada terlapor," ungkap Triwik.

Kepada penyidik, MF mengakui telah menerima uang tersebut. Uang itu lantas digunakan untuk bermain judi online. Atas perbuatannya, MF (27) dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau, ia diamankan bersama barang bukti yakni satu buah handphone, satu kartu ATM, dan 132 pot yang isinya berbagai jenis tanaman bunga," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait