Komdis PSSI Sebut Abdul Haris Pernah Dihukum Kasus Suap

Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing (Foto / Metro TV) Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing menyebut bahwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris pernah dihukum tidak boleh beraktivitas di sepak bola pada tahun 2022. Hal itu disampaikan Erwin Tobing usai diperiksa sebagai saksi kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 12 Oktober 2022.

"Dahulu dia (Abdul Haris) pernah dihukum tahun 2010 oleh komdis. Hukuman tidak bisa beraktivitas di bola (sepakbola)," ujarnya.

Di hadapan penyidik Erwin membenarkan Haris pernah dihukum Komdis PSSI dilarang aktif di persepakbolaan nasional selama 20 tahun. Ketika itu Haris terbukti mencoba menyuap Komdis PSSI Penyidik.

Lalu mengapa sebelum masa hukumannya habis, Haris bisa menjadi Panpel Arema FC. Erwin pun mengaku tak tahu menahu. Namun kala itu yang dia dengar Haris mengajukan upaya banding kepada Komdis PSSI. "Saya tidak tahu karena saya baru," katanya.

baca juga : Kakek Asal Malang Curi Kartu ATM Berisi Uang Rp320 Juta

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.


(ADI)