Kasus Jual Beli Surat Rapid Tes, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANYUWANGI : Kasus jual beli surat hasil rapid tes di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi benar adanya. Usai menggerebek gerai vaksin di kawasan pelabuhan, polisi menetapkan 2 tersangka.

"Dua orang itu yang membuat dan mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa tes," kata Kapolres Banyuwangi, Kombes Nasrun Pasaribu, Sabtu 5 Februari 2022.

Saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di Polresta Banyuwangi. "Keduanya sudah menjalani penahanan," tambah Nasrun.

Meski telah ada penetapan tersangka dan penahanan, polisi belum bisa menyebutkan identitas keduanya. Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat yang mengabarkan adanya surat rapid yang dikeluarkan tanpa tes.

Baca Juga : Lagi, Jual Beli Surat Hasil Rapid Tes di Pelabuhan Ketapang Dibongkar Polisi

 


(ADI)

Berita Terkait