Lagi, Jual Beli Surat Hasil Rapid Tes di Pelabuhan Ketapang Dibongkar Polisi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANYUWANGI : Aksi jual beli surat hasil rapid tes di pelabuhan Ketapang kembali terjadi. Salah satu gerai rapid test antigen di kawasan pelabuhan digerebek Satreskrim Polres Banyuwangi. Penggerebekan dilakukan karena diduga gerai itu mengeluarkan surat hasil rapid test antigen tanpa proses pemeriksaan.

Menurut warga sekitar, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis 3 Februari 2022. Warga berinisial S menyebut, dari informasi yang ia terima, salah satu gerai rapid test yang digerebek tersebut berada di selatan Dermana LCM, Pelabuhan Ketapang.

"Jadi info yang saya tahu, dari penggerebekan tersebut ada sekitar empat atau lima orang yang dibawa oleh polisi," terang dia.

Baca Juga : Waspada, 90 Persen Penularan Covid-19 di Surabaya Varian Omicron

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, AKP Ali Masduki membenarkan penindakan terhadap rombongan mobil travel tersebut. "Tadi malam mas, ditangani satreskrim," terang Ali.

Sementara Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Iwan Hari Purwanto mengaku bahwa saat ini masih melakukan pemeriksaan. "Masih kami periksa. Saat ini masih kami dalami," jawab Iwan


(ADI)

Berita Terkait