Pinjaman Online Ilegal, OJK Malang : Rentenir Gaya Baru

Walikota Malang Sutiaji saat bertemu dengan S untuk mencari solusi utang dari pinjamanan online yang membelitnya (Foto/ Metro TV) Walikota Malang Sutiaji saat bertemu dengan S untuk mencari solusi utang dari pinjamanan online yang membelitnya (Foto/ Metro TV)

MALANG : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Mawar (nama samaran) guru TK yang terjerat utang Rp 35 juta dari 24 perusahaan pinjaman online. Di tengah gencarnya sosialisasi bahaya pinjaman online mereka masih menemukan masyarakat yang terjerat utang dari perusahaan pinjamanan online.

“Menjadi keprihatinan kami bahwa di tengah gencar sosialisasi dan edukasi masyarakat bahaya transaksi pinjaman online. Hari ini kita mendapat cerita yang bisa jadi pelajaran penting dan kita ambil hikmahnya,” kata Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Rabu, 19 Mei 2021.

Sugiarto mengatakan, bahwa sistem pinjaman online sebagai rentenir gaya baru. Untuk itu, bersama asosiasi fintech dan Satgas Investasi Mabes Polri, OJK akan memproses hukum bagi perusahaan pinjaman online ilegal yang melakukan teror kepada Mawar.

Baca Juga : OJK: Hati-Hati 3.193 Pinjaman Online Ilegal

“Kami juga sudah melakukan penelusuran bekerjasama dengan asosiasi fintech. Untuk pinjaman online legal akan difasilitasi oleh OJK. Untuk yang ilegal akan kita lakukan langkah lanjutan, bersama Satgas Investasi dari Mabes Polri,” ujar Sugiarto.

“Kami imbau untuk waspada dan berhati-hati untuk tidak terjerat pinjaman online, karena ini seperti rentenir gaya baru. Ketika mendapat tawaran dari pinjaman online pastikan perusahaannya berizin atau terdaftar di OJK. Karena ini yang bisa membantu masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online,” imbuh Sugiarto.

Sugiarto mengatakan, ancaman debt collector yang diterima Mawar bisa ditindak oleh polisi. Sebab, sesuai laporan Mawar intimidadi yang dilakukan dianggap keterlaluan. Untuk itu, OJK mendorong proses ini ditangani oleh polisi.

“Pada prinsipnya pinjam meminjam diatur dalam keperdataan. Paling penting adalah cara penagihan, petugas penagihan harus tersertifikasi. Jika ada intimidasi, pengancaman masuk ranah kepolisian. Masyarakat mengalami intimidasi diperas diancam bisa melakukan upaya langkah hukum ke kepolisian,” tandasnya.

Baca Juga : Tragis, Ini Fakta-Fakta Guru TK di Malang yang Terlilit Pinjaman Online

Diketahui, seorang guru TK di Malang, ML nyaris bunuh diri gegara pinjaman online. Pasalnya, pinjaman yang semula hanya Rp2,5 juta membengkak menjadi Rp40 juta. Ironisnya, sejak sepekan mengajukan pinjaman dia sudah diteror oleh debt collektor dengan cara menyebar tagihan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel korban. Tak hanya itu, korban juga diancam akan dibunuh.


(ADI)

Berita Terkait