OJK: Hati-Hati 3.193 Pinjaman Online Ilegal

ML menunjukkan bukti teror dari debt collector dari pinjaman online yang ia lakukan (Foto / Istimewa) ML menunjukkan bukti teror dari debt collector dari pinjaman online yang ia lakukan (Foto / Istimewa)

MALANG : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online (pinjol). Imbauan ini disampaikan menyusul kasus teror guru TK di Malang oleh debt collector gegara terlilit bunga pinjaman tak rasional.

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, hingga saat ini jumlah pinjaman online ilegal di Indonesia cukup banyak, mencapai 3.193 selama kurun waktu 2018-April 2021. Sedangkan yang legal dan tercatat di OJK hanya 146.

"Diluar itu, maka pinjol yang ada masuk kategori ilegal. Karena itu harus teliti dan jeli dalam berhitung di platform pinjol," katanya, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga : Awas Tertipu! Ini 138 Pinjaman Online yang Berizin dan Terdaftar

Sugiarto mengatakan, ciri-ciri pinjol ilegal antara lain, mengakses seluruh kontak nasabah, besaran bunga tidak transparan serta memberikan teror dan ancaman saat nasabah kesulitan membayar.

"Karena itu, jika mendapat teror dari debt collector, maka nasabah tak perlu segan untuk melapor ke kepolisian. Sebab, itu sudah masuk ke ranah hukum," ujarnya.

Diketahui, seorang guru TK di Malang, ML nyaris bunuh diri gegara pinjaman online. Pasalnya, pinjaman yang semula hanya Rp2,5 juta membengkak menjadi Rp40 juta.

Ironisnya, sejak sepekan mengajukan pinjaman dia sudah diteror oleh debt collektor dengan cara menyebar tagihan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel korban. Tak hanya itu, korban juga diancam akan dibunuh.

 


(ADI)

Berita Terkait