KAI Gelar Rapid Tes Gratis di Surabaya

Layanan drive thru pada kegiatan rapid test massal gratis yang digelar PT KAI bekerja sama dengan Media Group dan Homecare24 di Halaman Parkir Stasiun Surabaya Gubeng Baru, Surabaya, Jawa Timur Selasa 28 Juli 2020 (Foto / Clicks.id) Layanan drive thru pada kegiatan rapid test massal gratis yang digelar PT KAI bekerja sama dengan Media Group dan Homecare24 di Halaman Parkir Stasiun Surabaya Gubeng Baru, Surabaya, Jawa Timur Selasa 28 Juli 2020 (Foto / Clicks.id)

JAKARTA: PT KAI bekerja sama dengan Media Group dan Homecare24 mengadakan acara bakti sosial berupa kegiatan rapid test massal gratis di Halaman Parkir Stasiun Surabaya Gubeng Baru, Surabaya, Jawa Timur. Rapid test dilaksanakan pada 28 dan 29 Juli 2020.

Penyelenggaraan rapid tes massal gratis ini dalam rangka membantu program pemerintah dalam hal penanganan pencegahan penyebaran virus covid-19. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Untuk bisa mengikuti rapid test gratis, Anda hanya perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi bit.ly/Homecare24. 

Panitia menyediakan 800 sample test rapid selama dua hari penyelenggaraan. Dengan tetap memerhatikan aturan protokol kesehatan, panitia penyelenggara menyediakan dua lokasi posko pelayanan kegiatan rapid test gratis di Halaman Parkir Stasiun Surabaya Gubeng Baru bagi Anda yang sudah mendaftar via aplikasi Homecare24.

Posko pertama untuk layanan drive thru bagi para peserta yang menggunakan kendaraan roda empat. Posko kedua, diperuntukan bagi masyarakat yang membawa kendaraan roda dua dan pejalan kaki.

“Kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk sinergi antara pihak KAI dengan pihak swasta dalam membantu program pemerintah guna mencegah penyebaran covid-19. Diharapkan layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Surabaya. Hasil keteranggan rapis test ini nantinya dapat digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan. Salah satunya, sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan kereta api jarak jauh, harus disertakan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto, dikutip keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2020.

Di sela-sela kegiatan bakti sosial rapid test massal, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya memberikan bingkisan sembako kepada para tukang becak yang ikut memeriksakan diri. Selain itu diberikan pula berbagai suvenir menarik untuk 20 peserta umum pertama yang mengikuti kegiatan rapid test.

Diharapkan melalui kegiatan bakti sosial ini dapat membantu masyarakat dalam hal pencegahan covid-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru. Dalam masa adaptasi kebiasaan baru, bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan mobilisasi di transportasi kereta api, harus mematuhi berbagai persyaratan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/menengah adalah sebagai berikut.

1. Menggunakan masker.

2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

3. Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer.

4. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negative,  atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama yaitu 14 hari pada saat keberangkatan.

5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.

6. Penggunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).

7. Jaga jarak (physical distancing).

8. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas.

9. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5.

10. Menggunakan face shield  pada saat akan masuk kedalam kereta api.

11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera pada tiket.

12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.

13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.

14. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas.

15. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid-19, gejala influensa atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius, maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi. Selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

16. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone.


(ADI)

Berita Terkait