Perampok Minimarket di Surabaya Bersenjata Api Mainan Ditangkap

Rekaman CCTV aksi perampokan di salah satu minimaket dengan senjata api mainan (Foto / Metro TV) Rekaman CCTV aksi perampokan di salah satu minimaket dengan senjata api mainan (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Polsek Gayungan berhasil menangkap dua pelaku spesialis perampokan minimarket menggunakan senjata api mainan di Surabaya. Atas aksinya, para pelaku berhasil menggasak uang senilai total Rp23 juta. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu yaitu Darmadi, warga Karawang, dan Satria Sigit Nugraha, warga Grobogan. Polisi berhasil menangkap keduanya usai mempelajari CCTV yang menyorot aksi pelaku di salah satu minimarket.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan perampokan dan berhasil menggasak uang puluhan juta serta handphone dan barang di minimarket. Pelaku mengaku butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan modal usaha menjahit.

"Sudah empat kali lakukan. Saya yang todong, teman saya di motor aja mengawasi. Gak pernah di luar kota, cuma di daerah sini aja," kata Damadi, Senin 26 September 2022.

Sementara itu, Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono mengungkap, Damadi menodongkan senjata api mainan di hadapan kasir minimarket. Dia meminta penjaga kasir agar membuka brankas berisi uang. Setelah berhasil menggasak uang di dalam brankas, Damadi melarikan diri bersama Satria yang telah menunggu sambil mengendarai sepeda motor di luar.

Selain itu, polisi juga mengungkap kedua tersangka mengonsumsi minuman keras sebelum melancarkan aksi. "Tersangka ini sebelum melakukan aksinya dia beli miras, setelah minum berdua baru mencari saasran. Dia muter-muter ke minimarket saat toko mau tutup, itu yang dikejar sama mereka," kata Suhartono.

Baca juga : Ngaku Anak Pemilik Kos, Pemuda di Malang Tilap Setoran Duit Sewa untuk Judi Online

Akibat perbuatanya, kedua pelaku terpaksa mendekam di penjara dan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp23 juta, senjata api mainan, enam buah handphone, dan puluhan bungkus rokok dari tangan para pelaku.


(ADI)

Berita Terkait