Bea Cukai Pasuruan Bakar 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 15 Miliar

Belasan juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan. (metrotv) Belasan juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan. (metrotv)

PASURUAN: Sebelas juta lebih batang rokok jenis SKM dan SKT serta 800 ribu lebih keping cukai bekas dan palsu senilai Rp 15 Miliar dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan Jawa Timur, Rabu 13 Oktober 2021.  

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto mengatakan barang bukti yang disita berasal dari beberapa mobil ekspedisi dan sejumlah toko eceran yang menjual rokok ilegal.

"Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada tahun 2020 dan 2021 dan memiliki nilai yang cukup besar yakni Rp 15 miliar, " ujarnya.

BACA: Waduh! Pulang dari PON Papua, Atlet dan Pelatih Asal Sidoarjo Positif Covid-19

Untuk tahun 2020, Kantor Bea Cukai Pasuruan berhasil melakukan penindakan sebanyak 63 kali. Sedangkan di 2021, berhasil melakukan penindakan sebanyak 76 kali.

 


(TOM)