Menolak Diajak Berhubungan Badan, Istri Cekik Suami Hingga Tewas

Istri dibanten cekik suami hingga tewas setelah menolak diajak berhubungan (Foto / Metro TV) Istri dibanten cekik suami hingga tewas setelah menolak diajak berhubungan (Foto / Metro TV)
BANTEN : Seorang istri bernama Holiyah (56), warga Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten membunuh Asni, suaminya. Alasannya, pelaku marah dan menolak diajak berhubungan suaminya. Padahal korban sudah kangen lantaran ditinggal pelaku menjadi TKW di Arab selama 8 tahun.

"Korban ditemukan meninggal di dalam rumahnya dengan luka goresan di leher, sekira pukul 15.00 WIB, Selasa 31 Agustus 2021," Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu 1 September 2021.

Menurut Maruli, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sering mengirimkan nafkah untuk anak-anaknya, lantaran suaminya hanya menjadi buruh harian lepas. Semenjak pulang, suami istri ini sering bertengkar karena kebutuhan sehari-hari. "Pelaku dan korban juga sempat cekcok sebelum terjadi pembunuhan. Motifnya keributan di dalam rumah tangga," ucap Maruli.

BACA JUGA : Kenalkan Brigadir Iis Mulyani, Polwan Cantik Polda Banten yang Jadi Pasukan Perdamaian PBB

Maruli menyebut, sebelum kejadian korban mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun tersangka menolak karena khawatir tidak sah karena lama tak pulang. Tersangka pun ingin melapor kepada ketua RT setempat. "Korban kemudian menarik istrinya itu. Lalu istrinya melawan dan mencekik korban," ucap dia.

Setelah mencekik korban, pelaku langsung masuk ke kamar dan mengunci diri selama 45 menit. Para tetangga menggedor pintu rumah hingga menemukan korban dalam kondisi tewas. "Pintu tertutup, tidak ada orang lain di tempat kejadian perkara (TKP), kecuali suami-istri itu," tambah dia.

Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah kipas, karpet, selimut, celana dan jaket. Selain itu, di kuku jari pelaku terdapat bercak darah diduga bekas cekikan di leher korban. "Kami akan lakukan persesuaian bekas cekikan di leher dengan darah korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, Holiyah dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang Kota atas pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. "Saya mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Satreskrim Polres Serang Kota yang cepat mengungkap kasus pembunuhan ini. Hanya dalam waktu empat jam sudah dapat menangkap tersangkanya," terang Shinto.

Menurut Shinto, karena peristiwa istri bunuh suami jarang terjadi, dia menyarankan agar pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. "Dan nanti dalam pemberkasan agar dipertajam lagi dengan menambahkan saksi-saksi lain," terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.

 


(ADI)

Berita Terkait