3 Seniman Jaranan di Malang Keroyok Penonton hingga Babak Belur, Ini Pemicunya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Tiga seniman jaranan di Kabupaten Malang ditangkap polisi. Mereka mengeroyok penonton pertunjukan hingga babak belur. Korbannya ialah Alim Cahya Handoko (30) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari.

Ketiga seniman tersebut masing-masing M (40) warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, kabupaten Malang; S (44) warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kemudian SA (35) warga Desa Gadrung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pemicu pengeroyokan itu diduga lantaran pelaku emosi karena sempat senggolan ketika bermain jaranan dengan korban.

“Korban dipukuli dan diinjak-injak hingga mengalami luka memar pada pelipis mata sebelah kanan dan kiri serta mulut korban berdarah,” kata Taufik, Selasa 21 Maret 2023.

baca juga : Pembuang Bayi di Tulungagung Ditangkap, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Berdasarkan hasil interogasi kepada ketiganya, aksi tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Salah satu pemain yang kesurupan hendak memukul korban, lalu korban menghindar dan mendorong pemain kuda lumping tersebut. Koordinator pemain kuda lumping tidak terima rekannya didorong.

Kemudian memukul wajah korban dengan tangan kosong. Selanjutnya, teman-teman pelaku sesama pemain juga melakukan pengeroyokan terhadap korban. “Para pelaku yang terdiri dari tiga orang seniman kemudian berlari ke arah korban untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ucapnya.

Buntut dari kasus tersebut kepolisian tengah mengevaluasi izin perizinan pertunjukan seni jaranan di Kabupaten Malang. Sebab beberapa kali pertunjukan diwarnai aksi tawuran yang meresahkan. Dia mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah melakukan aksi main hakim sendiri, karena setiap perbuatan akan dipertanggung jawabkan di hadapan hukum.

“Jika ada permasalahan, segera hubungi aparat kepolisian yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum, bukan dengan menghakiminya,” pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait