4 Pelaku Pembalakan Liar Pohon Jati Perhutani Blitar Ditangkap

Polres Blitar rilis pembalakan liar di wilayah Perhutani Blitar, yang juga berada di kawasan hukum Polres Blitar, Jawa Timur. Foto: ANTARA-Asmaul Chusna Polres Blitar rilis pembalakan liar di wilayah Perhutani Blitar, yang juga berada di kawasan hukum Polres Blitar, Jawa Timur. Foto: ANTARA-Asmaul Chusna

Blitar: Polres Blitar menangkap empat anggota sindikat pembalakan liar di wilayah Perhutani Blitar. Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengungkap kasus ini atas kerja sama antara Polres Blitar dan Perhutani Blitar. 

"Lokasi terjadinya pembalakan liar di kawasan hutan Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Jumlah pelaku ada empat orang," ucap AKBP Wiwit Adisatria dikutip dari Antara, Rabu, 15 Mei 2024.

Petugas menemukan banyak pohon yang ditebang tanpa izin. Wiwit menyebut masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. 

A, 44, sebagai pimpinan penebangan dan memberikan upah kepada anak buahnya. Ia merupakan pekebun dan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

NH, 33, bertugas sebagai pelaksana penebangan dan salah satu penerima upah dari A. Ia adalah seorang pekerja dan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. TW, 33, sebagai pelaku penebangan dan penerima upah dari A juga. TW juga adalah warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

NEW alias N, 53, sebagai aktor intelektual yang menginstruksikan A dan anak buahnya untuk melakukan penerbangan di kawasan hutan. N merupakan karyawan swasta asal Magetan.

AKBP Wiwit Adisatria mengatakan tiga pelaku ditangkap di Doko, Kabupaten Blitar, sedangkan N ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, pelaku beralasan ke Jakarta karena suatu kegiatan. Namun, polisi tidak percaya dan menduga ia melarikan diri.

"Analisa penyidik, pelaku telah mengetahui penyidikan sehingga mencoba melarikan diri," ucapnya.

Barang bukti yang disita oleh polisi berupa gergaji mesin, tali tambang sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jati dengan berbagai ukuran yang ditaksir bernilai Rp80 juta, delapan tunggak kayu hasil lacak balak (pelacakan), dan satu telepon seluler.

Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal Pasal 82 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara selama minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.


(SUR)

Berita Terkait