Korupsi Dana Hibah, Sahat Didakwa Pasal Berlapis

 Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah senilai Rp5 miliar (Foto/Istimewa) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah senilai Rp5 miliar (Foto/Istimewa)

SURABAYA : Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah senilai Rp5 miliar, Selasa 23 Mei 2023. Politisi Partai Golkar ini dituntur pasal berlapis dalam kasus korupsi hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menyebutkan, kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi. Dia merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).

Saat itu, muncul kesepakatan antara terdakwa Sahat selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. "Terdakwa menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata Arief saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

baca juga : Pria di Malang Dibacok Tetangga hingga Luka Parah

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut. Atas prkatik itulah, Sahat didakwa dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang terdiri atas Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas dakwaan. Sahat tampak berdiri kemudian berjalan menuju tim kuasa hukumnya. Kemudian dia maupun kuasa hukum menerima dakwaan itu.

"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/5/2023) depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim, Dewa Suardita.

baca juga : Guru SD di Banyuwangi Perkosa Muridnya hingga Hamil di Sekolah

Sementara itu, usai sidang Sahat mengakui bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Jatim atas perbuatan yang dilakukan. Namun, Sahat enggan berkomentar terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus suap ini.

"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutup Sahat.

 


(ADI)

Berita Terkait