262 Anak di Bojonegoro Menikah Dini

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BOJONEGORO : Jumlah permintaan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro hingga April 2021 ini cukup tinggi. Terlebih, adanya tradisi akad nikah saat malam sanga (29 Ramadan) lalu. Pengajuan dispensasi kawin untuk akad nikah malam sanga di bulan April ada sebanyak 96 calon pengantin.

Sementara total di tahun 2021 hingga bulan April, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro mencatat sudah ada sebanyak 262 pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin. Rerata yang mengajukan dispensasi kawin dari pihak perempuan dan usianya belum menginjak dewasa.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro Sholikin Jami’ mengatakan, permintaan dispensasi kawin paling banyak memang bulan April dengan jumlah 96 calon pengantin, sedangkan pada bulan Maret ada 71 pengajuan, bulan Februari ada 48 pengajuan dan di Bulan Januari ada 47 pengajuan.

“Pengajuan dispensasi kawin ini dilakukan karena calon pengantin belum memenuhi syarat nikah. Paling banyak usianya masih dibawah umur atau masih anak-anak,” ujarnya.

Baca Juga : Timbulkan Kerumunan, Polisi Bubarkan Pertunjukkan Wayang Kulit di Jombang

Sesuai dengan Undang-Undang no 16 tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sementara itu, apabila mereka masih dibawah umur, maka harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) bagi yang beragama Islam dan ke Pengadilan Negeri (PN) bagi yang beragama lainnya.

“Pernikahan seperti ini terlalu dipaksakan, yang seharusnya mereka menikah dan memenuhi semua syarat tapi mereka memaksakan diri mengajukan diska untuk melangsungkan pernikahan,” ungkapnya.

Sholikin Jami’ juga menuturkan pernikahan yang dipaksakan sah secara hukum akan sangat rawan timbulnya perceraian. Karena pada dasarnya, secara psikologis maupun secara ekonomi mereka belum memenuhi syarat sepenuhnya. Hal tersebut membuat rentan perceraian. Meskipun, dalam memberikan putusan pengadilan, hakim mempertimbangkan beberapa hal.

“Sesuai dengan amanat undang-undang, kepentingan terbaik bagi anak adalah semua tindakan yang harus dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup dan tumbuhkembang anak,” jelasnya.

Salah seorang Pegiat Suara Perempuan Penggerak Komunitas (Speak) Kabupaten Bojonegoro Intan Setyani mengungkapkan, dari jumlah pengajuan dispensasi kawin ini sebagian besar memang seorang perempuan. Sehingga hal ini bisa menjadi munculnya kasus baru.

“Data dispensasi kawin tinggi artinya angka kawin anak juga tinggi. Hal ini sangat berisiko sekali. Khususnya bagi anak perempuan,” ujarnya.

Kasus dispensasi kawin yang tinggi, khususnya bagi perempuan akan mempengaruhi secara biologis. Secara biologis, seorang perempuan kemungkinan akan mengalami hamil. “Jika dia kawin diusia anak, tidak bisa dipastikan aspek biologisnya sudah matang belum lagi aspek lainnya, seperti aspek emosional maupun yang lain,” terangnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan banyaknya pengajuan dispensasi kawin juga berpotensi melahirkan masalah baru, seperti Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) tinggi. Juga penyumbang angka stunting tinggi yang berangkatnya adalah dari pernikahan di bawah umur itu sendiri.

“Sehingga, perlu upaya dan dorongan semua pihak untuk sama-sama memikirkan dan menuntaskan masalah tersebut agar terbentuk mindset menunda menikah dibawah umur sama dengan membantu mengurangi AKI AKB di daerah maupun nasional,” pungkasnya


(ADI)

Berita Terkait