Polisi Pastikan 10 Pelaku Perundungan di Malang Semuanya Anak-Anak

apolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto saat menyampaikan hasil penyelidikan kasus perundungan (Foto / Metro TV) apolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto saat menyampaikan hasil penyelidikan kasus perundungan (Foto / Metro TV)

MALANG : Polisi akhirnya mengamankan 10 pelaku penganiayaan terhadap pelajar 13 tahun di Malang. Para pelaku dijemput di rumahnya masing-masing setelah video penganiayaan dan perundungan viral di media sosial. Hasil pemeriksaan sementara 10 pelaku masih berusia anak-anak.

"Kita mengamankan lebih kurang sepuluh orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun dan persetubuhan," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto, Selasa 23 November 2021.

Buher, sapaan akrabnya menyatakan, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Malang Kota. Namun ia, menegaskan, terduga pelaku belum diambil langkah hukum mengenai status kesepuluh orang tersebut, mengingat masih proses pengambilan keterangan.

"Mereka masih sebagai saksi, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, sesuai dengan peran masing-masing, kita akan pilah, kita lihat dulu perbuatannya masing-masing sesuai keterangan, perbuatan dan lain - lain," terang Buher.

Baca Juga : Datangi Bareskrim, Kemensos Minta Kasus Persekusi Bocah di Malang Diusut

Dirinya mengaku sangat berhati-hati untuk melakukan pemeriksaan kepada sepuluh orang terduga pelaku, termasuk korbannya. Pasalnya status mereka masih anak di bawah umur, sehingga harus melibatkan tim psikolog dan pendampingan khusus dari dinas sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memiliki wewenang mendampingi anak-anak yang tersangkut kasus hukum.

"Kami menyampaikan bahwa korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam menangani kasus ini," katanya.

Sebelumnya, video remaja perempuan di Malang menjadi korban perundungan viral di media sosial. Dari hasil penelusuran, korban diketahui merupakan anak berusia 13 tahun yang tinggal di Panti Asuhan Assidiqqi Asy Syuhada Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Terlihat pada video berdurasi 2 menit 29 detik korban mengalami pemukulan, tendangan, diejek, hingga dijambak rambutnya oleh beberapa teman korban. Salah satu kuasa hukum korban, Leo Angga Permana menyebut aksi itu dilakukan oleh temannya yang tinggal di sekitar panti tersebut. Sebelum dianiaya diduga korban juga disetubuhi oleh seorang tetangga panti asuhan di kediaman rumahnya di sekitar Jalan Teluk Grajakan.

"Dianiaya di sekitar perumahan Puri Palma sekitar pukul 3, habis ashar dianiaya sampai setelah Maghrib, dianiaya 8 orang remaja, yang menganiaya ini teman dia main tetangga panti, anak sekitar panti tersebut. Pertama memancing korban oleh pelaku pertama untuk disetubuhi, baru kemudian setelah persetubuhan dibawa dan dianiaya," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait