Datangi Bareskrim, Kemensos Minta Kasus Persekusi Bocah di Malang Diusut

Tangkapan layar penganiayaan remaja putri di Malang viral di medsos (Foto:Istimewa) Tangkapan layar penganiayaan remaja putri di Malang viral di medsos (Foto:Istimewa)

JAKARTA: Kementerian Sosial (Kemensos) mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta segera mengusut kasus pencabulan dan persekusi terhadap bocah 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.

"Sampai tadi pagi belum ada penanganan, makanya kami diminta Ibu Menteri Sosial (Tri Rismaharini) datang ke sini menyiapkan surat laporan kepada Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 November 2021.

Evy mengatakan setelah berkoordinasi, penanganan telah dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Bentuk penanganannya, kata dia, melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Malang.

"Teman-teman di Polres Malang sendiri saat ini sudah melakukan upaya penegakan hukum, sudah ada 10 orang saksi yang dipanggil," kata Evy.

BACA: Kasus Perundungan Malang, 10 Orang Diamankan

Evy mengatakan Mensos Tri Rismaharini ingin Polri memberikan perhatian khusus atas kasus persekusi anak yang merupakan penghuni panti asuhan tersebut. Kemensos berupaya bersinergi dan berkoordinasi dengan Polri dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ketika penanganan anak berhadapan dengan hukum pasti akan mmelihat aspek-aspek khusus untuk anak ya. Ini bisa dilihat ketika katakanlah, penanganannya pada saat penyidikan, maka dia harus didampingi oleh pekerja sosial," ujar Evy.

Kemensos, kata dia, perlu memastikan hak-hak anak berhadapan dengan hukum terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemensos juga menawarkan kepada Polri perlindungan terhadap korban.

"Kemensos mempunyai balai anak yang akan memberikan katakanlah rehabilitasi sosial terhadap trauma yang dialami anak korban," ucapnya.

Polisi telah menangkap 10 terduga pelaku kasus pencabulan dan persekusi terhadap bocah 13 tahun itu. Ke-10 terduga pelaku merupakan anak di bawah umur.

Para tersangka kekerasan terhadap anak nantinya diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya 5-9 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka pencabulan terhadap anak bakal diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan adegan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan viral di media sosial. Adegan dalam video berdurasi 2 menit 29 detik tersebut diketahui terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam video tersebut tampak seorang bocah perempuan mengenakan seragam sekolah tengah dianiaya oleh teman-temannya. Sosok korban penganiayaan rupanya baru 13 tahun dan duduk di kelas 6 sekolah dasar. Peristiwa itu disebut terjadi Jumat, 19 November 2021. Korban merupakan anak panti asuhan.

 


(TOM)

Berita Terkait