Awas! Penimbun Minyak Goreng Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Kebijakan harga minyak goreng Rp 14 ribu di berbagai ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai berlaku sejak Rabu 19 Januari 2022.

Tujuannya memang agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng kemasan dengan harga murah. Sayangnya,  banyak orang membelinya dalam jumlah besar. Padahal, polisi sudah menyiapkan hukuman berat bagi para penimbun minyak goreng ini.

Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Polri bakal membentuk tim yang bisa memantau kebijakan minyak goreng satu harga ini. Jika memang ada masyarakat yang menimbun minyak goreng tersebut, polisi tidak  bakal segan-segan memberikan hukuman berat.

BACA: Duh, Minyak Goreng Satu Harga di Kabupaten Malang Belum Mera

“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng. Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” ungkap Brigjen Ahmad, Jumat 21 Januari.

Jadi, nantinya para penimbun minyak goreng ini bakal dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal ini, para penimbun bisa diancam pidana penjara 5 tahun atau denda dengan angka yang fantastis, yakni Rp 50 miliar.


Sejauh ini, masyarakat memang dibatasi membeli minyak goreng satu harga ini maksimal 2 liter saja demi mencegah pemborongan dan penimbunan. Namun aturan ini ternyata belum efektif. Realitanya, minyak goreng habis karena diborong masyarakat.

Polri pun segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pusat dan di tingkat daerah, baik itu provinsi, kota, dan kabupaten untuk memastikan pembatasan ini benar-benar diterapkan.

Sementara, Mendag Muhammad Lutfi juga sudah menekan para produsen minyak goreng untuk memastikan harga jual minyak tidak di atas Rp 14 ribu. Kalau sampai mereka menjual lebih dari harga itu, maka bisa terkena sanksi atau bahkan dicabut izin usahanya.

“Produsen atau eksportir yang nggak mematuhi ketentuan bisa dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin,” tegas Lutfi.

Tindakan tegas ini lantaran pemerintah ingin program minyak goreng satu harga ini benar-benar sukses hingga enam bulan ke depan. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan dana tidak sedikit untuk memberikan subsidi terhadap harga minyak goreng yang belakangan gila-gilaan, yakni mencapai Rp 7,6 triliun.


(TOM)

Berita Terkait