Pemilik Tanah Hak Garap Laporkan Petugas BBWS Brantas Jatim ke Polisi

Masbuhin kuasa hukum pemilik tanah hak garap Nurmahmudi melaporkan beberapa orang pegawai BBWS Brantas Jatim, Satpol PP dan Jaksa Kejari Surabaya ke Mapolresta Sidoarjo (Foto / Metro TV) Masbuhin kuasa hukum pemilik tanah hak garap Nurmahmudi melaporkan beberapa orang pegawai BBWS Brantas Jatim, Satpol PP dan Jaksa Kejari Surabaya ke Mapolresta Sidoarjo (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Penertiban sempadan di Sungai Bulak Endok Dusin Tambak Bulak Desa Tambak Rejo Kec. Waru, oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Wilayah Jawa Timur, berbuntut panjang. Masbuhin kuasa hukum pemilik tanah hak garap Nurmahmudi melaporkan beberapa orang pegawai BBWS Brantas Jatim, Satpol PP dan Jaksa Kejari Surabaya ke Mapolresta Sidoarjo Rabu 29 September 2021, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman pangan milik warga.

Masbuhin bersama-sama warga, hari ini mendatangi Mapolresta Sidoarjo. Mereka melaporkan beberapa orang saat dilakukan penertiban pagar bambu pembatas di sempadan Sungai Bulak Endok Desa Tambak Rejo Waru Sidoarjo pada Senin 27 September 2021 lalu. “Kami melaporkan beberapa oknum yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan tanaman pangan milik warga saat penertiban sempadan sungai,” ujar Masbuhin.

Masbuhin menyebutkan, laporan itu ditujukan kepada seorang pegawai BBWS Brantas Jatim berinisial RRP, petugas Satpol PP Kab. Sidoarjo berinisial F dan dua orang Jaksa Kejari Sidoarjo berinisial AR dan CA. Menurutnya, mereka diduga melakukan pengrusakan tanaman pangan milik warga saat penertiban sempadan sungai.

Dalam laporannya, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti berupa tanaman pangan yang sudah rusak dan hancur. “Ada tiga mobil pick up yang kami bawa kesini (Polresta Sidoarjo red,). Barang bukti yang dibawa berupa tanaman yang sudah hancur saat penertiban,” tegasnya.

Baca Juga : Usai Nonton Liga Champions, Pria di Blitar Gantung Diri

Masbuhin menjelaskan, pihaknya sangat menghormati seluruh kegiatan penertiban pagar pembatas sempadan sungai yang memiliki lebar 3 meter dari tanah garap hak warga dengan bibir sungai. Sepanjang kegiatan tersebut dilakukan secara fair dan tidak tebang pilih serta menghormati hak-hak keperdataan orang lain yaitu pemilik tanah garap yang menguasai fisik tanah sejak tahun 2005.

Namun, ia menilai, kegiatan tersebut berubah menjadi kegiatan eigen rechting atau main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh pegawai BBWS Brantas, petugas Satpol PP dan petugas dari Kejari Sidoarjo. Dengan cara merusak seluruh tanaman pangan warga sampai habis dan tidak tersisa tanaman apapun diatas tanah hak garap warga.

“Perbuatan eigen rechting atau main hakim sendiri tanpa menghormati hak-hak keperdataan penggarap tanah, tanpa adanya sengketa keperdataan di pengadilan dan tanpa adanya putusan pengadilan, padahal pengarap tanah telah memiliki surat penguasaan fisik dan menguasai fisik tanah garap sejak tahun 2005 sampai sekarang,” jelasnya.

Bahkan kliennya memiliki surat riwayat tanah, surat peralihan dan telah mengganti rugi tanah garapan. Masbuhin juga akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat secara kelembagaan dan perorangan dalam pengrusakan tanaman pangan warga tersebut.

“Selanjutnya kami juga akan mencadangkan berbagai laporan pelanggaran lain kepada lembaga-lembaga lain yang berkompeten, seperti Jamwas Kejagung RI dan Komnas HAM RI,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait