Menunggu 3 Tahun, Bocah di Tuban dengan Nama Panjang Akhirnya Dapat Akta Lahir

Balita di Tuban ini nama terpanjang di Indonesia akhirnya mendapatkan akta lahir (Foto / Istimewa) Balita di Tuban ini nama terpanjang di Indonesia akhirnya mendapatkan akta lahir (Foto / Istimewa)

TUBAN : Bocah viral dengan nama panjang 19 kata, warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban, akhirnya mendapatkan akta lahir. Dokumen kependudukan tersebut didapat setelah orang tua sang anak bersedia memangkas nama menjadi lima kata saja. Pemberian akta lahir itu pun cukup istimewa, karena diantarkan langsung oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan.

Berdasarkan yang tertera pada akta, nama bocah itu tertulis R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta. Nama ini jauh lebih pendek dari sebelumnya, yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Kebahagiaan pun terpancar di wajah sang ayah Arif Akbar. Usahanya selama tiga tahun mengurus akta lahir untuk anak keduanya akhirnya berbuah manis. Namun dalam dokumen kependudukan ini yang tercantum bukan nama sepanjang 19 kata, seperti yang di berikan sejak lahir.

Baca Juga : Terungkap, Pembuang Bayi di Balongbendo Itu Ibu Kandung

Arif dan keluarga memangkas nama sang anak menjadi lima kata, yaitu R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta. Sementara nama panggilan tetap memakai Cordo. Tak hanya akta lahir, Cordo juga mendapat kartu identitas anak dan kartu keluarga. Ayah Adat Cordo, Mujoko Sahid mengaku bersyukur atas hasil tersebut. Perdebatan panjang akhirnya bisa diselesaikan dengan baik.

"Cara-cara ini yang sangat arif sekali. Banyak sekali permasalahan di negeri ini yang tidak diselesaikan dengan ajang-ajang perdebatan. Saya harap proses ini bisa menjadi contoh," katanya.

Ayah kandung Cordo, Arif Akbar juga mengaku gembira atas akta yang didapat untuk anaknya. Bagi dia, akta tersebut suatu keberkahan. "Alhamdulillah anak kami sekarang diangkat menjadi anak angkat Prof Zudan," tuturnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan mengatakan, warga negara berhak memiliki nama panjang dan tidak ada satu pun aturan yang melarang. Namun, pemilik nama panjang akan kesulitan mendapat akta lahir karena kolom nama dalam sistem informasi administrasi kependudukan atau siak membatasi maksimal hanya 55 karakter huruf termasuk spasi.

"Saya hari ini ada di Bangilan Tuban. Di rumah Kang Sahid dan bersama mas Arif Akbar. Putranya sekarang sudah mendapat akta lahir. Ini sesuai arahan Pak Mendagri Tito Karnavian," ujarnya.

Diketahui, seorang anak dengan nama sepanjang 19 kata atau 120 huruf di Kabupaten Tuban kesulitan mendapat akta lahir. Hampir tiga tahun orang tuanya mengurus akta sang anak selalu gagal, karena terbentur sistem informasi administrasi kependudukan atau siak. Kisahnya sempat viral setelah orang tua sang anak mengirim surat aduan kepada Presiden Jokowi.

 


(ADI)

Berita Terkait