Pemkab Jember Gelar Sosialisasi SOP Syarat Dispensasi Cegah Pernikahan Dini

Wabup Jember M. Balya Firjaun Barlaman memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi SOP perkawinan anak di Jember pada Kamis, 16 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Jember Wabup Jember M. Balya Firjaun Barlaman memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi SOP perkawinan anak di Jember pada Kamis, 16 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Jember

Jember: Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memperketat syarat dispensasi guna mencegah pernikahan dini melalui surat edaran (SE) Bupati Jember Hendy Siswanto kepada perangkat daerah hingga kepala desa atau lurah di kabupaten setempat.

Wakil Bupati Jember, M. Balya Firjaun Barlaman, memberikan sosialisasi terkait standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan SE Bupati yang diterbitkan untuk memperketat syarat dari pengajuan dispensasi nikah di Jember.

"Pengetatan syarat itu diperlukan untuk menekan terjadinya pernikahan dini karena pada tahun 2023 tercatat sekitar 1.300 calon pengantin di bawah umur 19 tahun yang mengajukan dispensasi nikah," ucap Gus Firjaun dikutip dari Antara, Jumat, 17 Mei 2024.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan dispensasi nikah yang harus dipenuhi calon pemohon, yaitu lampiran fotokopi KTP orang tua, kartu keluarga, KTP yang bersangkutan, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AK), surat rekomendasi psikolog, surat keterangan penolakan dari KUA sehingga yang bersangkutan mengajukan dispensasi nikah dan membayar biaya.

"Bila pernikahan dini maka dampak yang ditimbulkan itu banyak sekali seperti ekonomi, dampak terhadap anak yaitu terbengkalai dan tidak terurus dengan baik, dan itu menimbulkan potensi kasus stunting baru," ucap dia.

Gus Firjaun juga menjelaskan, banyaknya pengajuan dispensasi nikah mayoritas karena faktor ekonomi, kemudian diikuti oleh faktor pendidikan. Sementara itu, untuk faktor “kecelakaan” atau kehamilan dini pada calon pengantin terdapat sekitar 19 kasus dari 1.300 kasus di tahun 2023.

"Kami memperketat syarat pengajuan dispensasi nikah bukan berarti menghambat masyarakat untuk menikah, namun komitmen untuk melakukan pencegahan pernikahan anak yang bisa berpotensi pada kasus stunting," jelasnya.

SOP dispensasi nikah sesuai SE Bupati Jember itu dikatakan Gus Firjaun cukup efektif karena jumlah pengajuan dispensasi di Pengadilan Agama Jember periode Januari-Mei 2023 tercatat sebanyak 21 putusan.

Menurut data, pernikahan anak di Jember tahun 2023 mencapai 1.295 kasus. Angka itu juga diikuti dengan tingginya kasus perceraian di Jember yang tercatat Pengadilan Agama Jember di tahun yang sama mencapai 5.344 kasus.


(SUR)

Berita Terkait