Izin Dicabut, Agen BPNT di Jombang Tetap Lakukan Pencairan

Pencarian bansos di i Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang (Foto / Metro TV) Pencarian bansos di i Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Agen penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang, masih menyalurkan bantuan kepada ratusan keluarga penerima manfaat (KPM). Padahal, agen tersebut izinnya sudah dicabut dari pihak perbankan.

Informasi yang dihimpun, pencairan program sembako BPNT di agen BNI 46 atas nama Muhammad Muklison, berlangsung pada Kamis 03 Juni 2021. Pencairan dilakukan untuk 185 KPM yang berdomisili di kawasan Desa Glagahan.

“Iya hari ini sudah disalurkan. Untuk hari ini ada 185 (KPM, red). Ini tadi untuk Mei, kalau Juni, sekitar 10 hari lagi dicairkan lagi,” kata Muhammad Mukhlison, Kamis 03 Mei 2021.

BACA JUGA : Langgar Aturan, Dinsos Jombang Tutup Agen BPNT

Menurut Mukhlison, pihaknya masih menyalurkan sembako untuk KPM akibat keberatan dengan sanksi yang dikeluarkan pihak perbankan. Soal penyaluran yang dinilai menabrak aturan lebih diakibatkan adanya permintaan dari para KPM.

“Yang masalah katanya nabrak pedum tah?. Kan itu permintaan KPM. Ceritanya saat itu penyalurannya memang ada keterlambatan sehingga KPM menerima bantuan menjadi dobel, untuk bulan Maret sama April. Terus ada beberapa orang minta diganti minyak, karena alasan gak punya freser (lemari pendingin, red),” katanya.

Diketahui, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang, sudah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan pada agen penyalur bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada agen e-warung Cak Son atau Muhammad Mukhlison. Didalam surat, dinsos menemukan adanya pelanggaran karena agen tersebut telah melakukan penggantian komoditi untuk KPM diluar komiditi yang sudah ditentukan dalam pedoman umum (pedum) program sembako atau BPNT.

Para warga miskin yang seharusnya mendapatkan daging ayam, diberi minyak goreng kemasan 2 liter. Tak hanya minyak goreng, beberapa KPM juga mendapatkan komoditi gula, sebagai pengganti daging ayam.

Rekomendasi Dinsos tersebut kemudian ditindaklanjuti BNI 46, sebagai Pembina Agen bansos. Berdasarkan surat yang dikeluarkan BNI 46, nomor : JBG/05/914, izin agen penyalur sembako atas nama Muhammad Muklison, alamat Dusun Glagahan RT 02/ RW 02, Desa Glagahan Perak tersebut, disebutkan dicabut. Surat itu kemudian dipertegas dengan surat dari Sekdakab Jombang, selaku tim koordinasi (tikor) Kabupaten yang dikeluarkan pada 28 Mei 2021.


(ADI)