Langgar Aturan, Dinsos Jombang Tutup Agen BPNT

Temuan isi bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  yang diganti. Temuan isi bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diganti.
JOMBANG; Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya memberikan sanksi rekomendasi penutupan pada agen penyalur bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) setelah terbukti melanggar aturan. 
 
Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi atas temuan pelanggaran aturan dengan mengganti komoditi daging ayam menjadi minyak goreng kemasan dan gula dalam menyalurkan paket bantuan kepada para keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
“Dari hasil evaluasi dan invetigasi dilapangan, ada satu agen yang terbukti melanggar aturan dan harus ditutup. Agen itu telah menyalurkan komoditi yang dilarang didalam Pedoman Umum program sembako tahun 2020,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, saat dikonfirmasi, Sabtu 08 Mei 2021.
 
Menurut Hari Purnomo, e-warung yang diketahui melanggar aturan itu berada di Desa Glagahan, Kecamatan Perak. Dari hasil investigasi dilapangan, total ada 13 KPM yang sudah dirugikan oleh agen tersebut akibat komoditi yang seharusnya diterima ternyata diganti.
 
Dalam penutupan, Dinsos mengaku sudah berkirim surat kepada pimpinan BNI 46 Cabang Jombang untuk menindaklajuti hasil tersebut. Sebab, sesuai aturan yang bisa mencabut ijin agen, yakni bank himbara.
 
“Kami sudah cek lapangan dan evaluasi. Keputusan selanjutnya tetap ditangan BNI,’’ ujarnya.
Terpisah, Camat Perak Widiono selaku tikor kecamatan membenarkan telah menerima surat tembusan dari dinas sosial terkait hasil evaluasi penyaluran BPNT di wilayahnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengadakan rapat koordinasi atas rekomendasi tersebut agar penyaluran BPNT tetap sesuai aturan.
 
“Kami tikor kecamatan memang mempunya tugas untuk evaluasi. Namun evaluasi itu adalah barang yang diterimakan. Kalau soal agen penyalur menjadi tanggungjawab BNI. Nanti keputusannya ada di BNI,’’ pungkas Widiono.
 
Sebelumnya, sejumlah warga miskin di wilayah Desa Glagahan, Kecamatan Perak, menerima komoditi olahan produksi berupa minyak goreng kemasan dari agen penyalur 46 dalam program bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Komoditi itu diberikan agen dengan alasan sebagai pengganti komoditi daging ayam. Penggantian tersebut kemudian dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan pedoman umum bansos sembako tahun 2020.
 
 
 


(TOM)

Berita Terkait