Kades Sumber Rame Gresik Dilaporkan UU ITE, Imbas Video Tuding Anggota PJR Palak Sopir

Tangkapan layar anggota PJR menilang sopir yang berujung tudingan pemalakan (Foto / Istimewa) Tangkapan layar anggota PJR menilang sopir yang berujung tudingan pemalakan (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Video viral yang menuding anggota PJR Polda Jatim memalak sopir berbuntut panjang. Brigadir SA melaporkan kades Sumber Rame, Gresik berinisial SW ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. SW dilaporkan UU ITE lantaran dianggap mencemarkan nama baik institusi Polri. 

“Anggota memutuskan melaporkan yang bersangkutan berdasarkan UU ITE karena yang disampaikan melalui video tidak sebagaimana informasi yang sesungguhnya, karena ada tuduhan dan sebagainya,” kata Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin, Senin 5 September 2022.

Taslim menjelaskan upaya pelaporan hukum tersebut merupakan inisiatif pribadi dari anggotanya setelah viralnya video tersebut. Video itu jauh dari kebenaran yang narasikan terlapor SW. Narasi sopir mobil Pajero Sport, SW, dalam video tersebut, yakni Brigadir SA memalak harga denda tilang Rp500 ribu ke seorang sopir mobil pickup bernopol S-8297-V berinisial PAW (19) warga Bakung Temenggunan, Balong Bendo, Sidoarjo.

"Apa yang dilakukan oleh SW cenderung menyerang nama baik pribadi dan institusi Polri, sebuah instansi tempat berdinas pelapor," katanya.

Padahal, lanjut Taslim Brigadir SA saat itu, sejak awal menilang PAW karena sejumlah pelanggaran peraturan berlalu lintas. Yakni tidak membawa SIM, pelat nopol atau TNKB mobil tersebut sudah tidak berlaku, tidak membawa buku uji KIR, dan tidak membawa STNK. Dan, selama proses penindakan tilang tersebut. Brigadir SA tidak meminta uang sepeser pun kepada pihak PAW.

"Bahkanm, pihak PAW-lah yang berusaha menyelesaikan perkara pelanggaran hukum berlalu lintas yang dikenainya secara damai, dengan menawarkan uang suap atau sogokan, yang pada akhirnya tetap ditolak oleh Brigadir SA," tandasnya.

Baca juga : Kasus Tahananan Bunuh diri Polsek Tambaksari, Kompolnas : Anggota Harus Diperiksa

Sekali lagi, pelaporan tersebut, lanjut Kombes Pol Taslim, dilakukan agar membuat terang dan gamblang, pihak mana dan siapa yang terbukti secara fakta disertai data, melakukan kesalahan. “Ketika dia mengunggah video yang menuduh anggota meminta uang Rp500 ribu, maka dia harus membuktikan. Ketika dia tidak bisa membuktikan, tentu dia ada sanksi hukum yang harus diterima,” jelasnya.

“Lalu dari mana dia bisa membuktikan. Silahkan dia kita lihat keterangan pengemudi mobil pikap itu. Apakah ini betul dimintai orang atau justru pihak pengemudi pikap itu yang menawarkan sejumlah uang,” tambahnya.

Ia berharap, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim dapat segera memproses kasus tersebut dalam waktu dekat. Agar duduk permasalahan kasus yang bermuasal dari video viral tersebut, dapat dibuka secara gamblang kepada publik. Tujuannya, memastikan pihak mana yang secara jelas disertai bukti melakukan pelanggaran hukum.

Sekaligus agar stigmatisasi negatif terhadap institusi Polri terutama Polda Jatim, akibat video viral tersebut, dapat dibersihkan. “Cuma saya berharap kepada Dir krimsus untuk ini bisa diselesaikan dengan cepat. Karena kalau terus bergulir di medsos, tanpa adanya kejelasan. Nanti kasihan institusi ini. Iya subdit siber,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi viralnya video tersebut, SW mengaku, dalam momen tersebut, dirinya hanya secara spontan menolong karena kasihan melihat pengendara mobil pickup; PAW, yang ditilang dan diminta uang. Insiden pada Sabtu 3 September 2022 terjadi saat dirinya hendak bepergian ke arah tengah Gresik melalui jalan pintas di Wringinanom, melalui akses jalan pintas di ruas Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar (KLBM).

Menurutnya, ruas jalan tersebut masih diperbolehkan untuk dilintasi, karena sepengetahuan Muspika Wringinanom dan pihak pengelola Tol KLBM, asalkan setelah dilintasi, ditutup kembali. Namun SW yang mengendarai mobil Pajero dilarang oleh petugas kepolisian. Kemudian dia melihat ada tiga orang di mobil pickup yang tampak kebingungan.

Karena kasihan, SW mendatangi sopir pickup tanpa muatan tersebut. Ternyata mereka adalah warga Balongbendo, Sidoarjo. Sedang tidak ada muatan kemudian kena tilang. “Diminta uang Rp500 ribu,” ujar SW seraya menirukan pengendara pickup, PAW.

Mobil pickup itu merupakan kendaraan yang dipakai PAW untuk membantu seorang kenalannya berpindah rumah. Setahu SW selama bercengkrama dengan PAW. Sopir mobil pickup hanya mampu memberi Rp200 ribu, tapi ditolak pihak polisi yang mengendarai mobil PJR Dirlantas Polda Jatim itu.

“Tiba-tiba kasihan saya lihat anak itu hanya bawa Rp200 ribu dikasihkan polisinya tidak mau. Mintanya Rp500 ribu dengan terang-terangan. Akhirnya saya minta tolong divideokan ayo diviralkan. Di mobil itu banyak uang di kursi sebelah kiri sopir,” terangnya.

Video tersebut, lanjut SW, langsung dikirim ke grup Whatsapp di handphone-nya. Namun, ia mengaku tak menyadari bahkan tidak tahu jika video tersebut, mendadak menjadi viral di medsos. Setelah itu dia pulang kemudian sejumlah pihak terkait datang bahkan mengajak bertemu untuk diselesaikan baik-baik.

SW mengaku tidak masalah dan memaafkan. Bahkan, ia juga mengklaim, sudah bertemu dengan polisi yang berada di video tersebut dan sudah saling memaafkan. Hanya saja dia tidak bisa berbuat banyak karena video sudah terlanjur viral.

“Saya itu kasihan niat saya menolong sopir pickup itu. Pickup itu dapatnya berapa sih, kasihan. Terketuk hati saya dan saya turun membantu klarifikasi ke polisinya,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait