Bareskrim Sita Rp23 Miliar Kasus Viral Blast, Ada Uang Madura United

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim/ist Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim/ist

JAKARTA: Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. Uang itu disita dari berbagai sumber termauk klub sepakbola Liga 1, salah satunya Madura United.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang puluhan miliar disita dari sejumlah sumber. Salah satunya disita dari klub sepak bola.

"Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000 dan Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC," kata Robertus kepada wartawan, Sabtu, 18 Juni 2022.

BACA: Edarkan Uang Palsu, Warga Tulungagung Tertangkap di Terminal Bungurasih

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast. Mereka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Seorang tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain dari klub sepak bola, kata dia, polisi menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger, dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

"Uang Rp1,4 miliar merupakan, down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," kata Robertus.

Berkas Perkara Tuntas

Ditambahkan Robertus, polisi juga telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka, yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," kata Robertus.

Pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual melalui link zoom dengan Perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya.

"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim," katanya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.

Selain itu, polisi menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit apartemen.

"Total aset yang disita ada sembilan unit," kata dia.

 


(TOM)