Edarkan Uang Palsu, Warga Tulungagung Tertangkap di Terminal Bungurasih

Polisi menunjukkan upal yang diedarkan tersangka Korir Polisi menunjukkan upal yang diedarkan tersangka Korir

SIDOARJO : Seorang pengedar uang palsu ditangkap polisi Sidoarjo. Dia adalah Korir Fatul Saiful Nurhuda, Warga Tulungagung. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka ditangkap di area Terminal Bungurasih pada tanggal 4 Juni 2022 lalu. Barang buktinya adalah puluhan juta uang palsu (Upal).

“Tersangka mendapatkan uang palsu dari Tulungagung dan sudah beberapa kali menjual kepada pengedar lain di Sidoarjo,” terang Kusumo, Sabtu 18 Juni 2022.

Untuk 20 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, jelas Kusumo, tersangka menjualnya dengan harga Rp100 ribu. “Sepintas memang mirip uang asli. Maka itu kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada. Kalau diteliti uang palsu tersebut memiliki nomor seri yang sama,” imbuh kusumo.

Baca juga : Menag Tunggu Mentan Soal Aturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Saat ini barang bukti bersama tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


(ADI)

Berita Terkait