Puluhan ASN dan Pegawai BPJS Kota Pasuruan Positif Covid-19, Jam Kerja Dipangkas!

Ilustrasi Ilustrasi

PASURUAN: Sebanyak 20 aparatur sipil nasional (ASN/PNS) dan 21 karyawan BPJS  Kesehatan Kota Pasuruan, dinyatakan positif covid-19.  Akibat kasus ini,  Pemkot Pasuruan mengurangi jam kerja pegawai.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf mengatakan pihaknya mengambil kebijakan untuk membatasi atau mengurangi jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan setelah  muncul klaster perkantoran.

"Sebelumnya, jam kerja ASN Pemkot Pasuruan  mulai jam 07.30 WIB  hingga 15.30 WIB. Namun saat ini  diubah menjadi 07.30 WIB sampai  13.30 WIB, " ujarnya.  

BACA: Miris! Rumah Sakit Penuh, Penderita Covid-19 di Sidoarjo Meninggal Sendirian dalam Rumah

Klaster perkantoran ini terjadi di Bagian Umum, Dinas Kominfo, Dinas Sosial dan tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas  serta di sekretariat DPRD Kota Pasuruan.

Pria yang akrab dipangil Gus Ipul ini menjelaskan jika ASN di lingkungan Pemkot dan BPJS Kesehatan Kota Pasuruan dinyatakan positif covid-19 setelah dilakukan tracing dan tracking kontak erat sejumlah pasien covid-19.

"Mulai dari klaster wali lima hingga kontak erat dengan pasien covid-19 dari daerah lain, " jelasnya.

Dengan adanya penambahan pasien positif covid-19 dari klaster perkantoran ini, maka saaat ini total seluruh pasien covid-19 di Kota Pasuruan berjumlah 221 orang.


(TOM)

Berita Terkait