PASURUAN: Sebanyak 20 aparatur sipil nasional (ASN/PNS) dan 21 karyawan BPJS Kesehatan Kota Pasuruan, dinyatakan positif covid-19. Akibat kasus ini, Pemkot Pasuruan mengurangi jam kerja pegawai.
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf mengatakan pihaknya mengambil kebijakan untuk membatasi atau mengurangi jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan setelah muncul klaster perkantoran.
"Sebelumnya, jam kerja ASN Pemkot Pasuruan mulai jam 07.30 WIB hingga 15.30 WIB. Namun saat ini diubah menjadi 07.30 WIB sampai 13.30 WIB, " ujarnya.
BACA: Miris! Rumah Sakit Penuh, Penderita Covid-19 di Sidoarjo Meninggal Sendirian dalam Rumah
Klaster perkantoran ini terjadi di Bagian Umum, Dinas Kominfo, Dinas Sosial dan tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas serta di sekretariat DPRD Kota Pasuruan.
Pria yang akrab dipangil Gus Ipul ini menjelaskan jika ASN di lingkungan Pemkot dan BPJS Kesehatan Kota Pasuruan dinyatakan positif covid-19 setelah dilakukan tracing dan tracking kontak erat sejumlah pasien covid-19.
"Mulai dari klaster wali lima hingga kontak erat dengan pasien covid-19 dari daerah lain, " jelasnya.
Dengan adanya penambahan pasien positif covid-19 dari klaster perkantoran ini, maka saaat ini total seluruh pasien covid-19 di Kota Pasuruan berjumlah 221 orang.
(TOM)