Kasus Pembunuhan Guru Les Piano Jember, Polisi : Perampokan

Terduga pelaku pembunuhan jember (Foto / Metro TV) Terduga pelaku pembunuhan jember (Foto / Metro TV)

JEMBER : Satreskrim Polres Jember membeberkan hasil penyelidikan terkait kasus pembunuhan Prita Hapsari (48) warga Jalan Wijaya Kusuma Nomor 44, Kelurahan Jember Lor, Jember. Pelaku membunuh guru les piano itu lantaran mencoba melawan saat pelaku hendak melakukan perampokan. Tak hanya itu, ibu korban yakni Sri Budi Asmara alias Hartana (78) juga mengalami luka sajam.

Pelaku perampokan dapat ditangkap warga usai korban menjerit histeris. Namun penangkapan tak mudah, sebab pelaku memegang pisau yang bersimbah darah bahkan sempat melukai seorang warga dengan sayatan di leher belakang. Usai diamankan warga dan pedagang yang biasa mangkal di sekitar rumah korban, pelaku pun dipukuli hingga babak belur lalu diikat sambil menunggu kedatangan polisi.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, polisi sudah mengamankan pelaku perampokan, kemudian akan memeriksa saksi yang ada di tempat kejadian perkara untuk mengetahui motif perampokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. "Kami menemukan di TKP ada satu korban seorang perempuan dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam rumah," ujarnya.

Baca Juga : 5 Fakta Dibalik Pembunuhan Guru Les Piano Jember

Korban ibu Hartana yang mengalami luka di bagian hidung mengatakan,dia terjatuh saat pelaku hendak melakukan aksinya. "Dia mengaku awalnya akan membetulkan listrik ternyata perampok," ujar korban.

Dalam rumah tersebut, korban dan anaknya tinggal berdua. Sebab sang suami yang merupakan pensiunan dosen Unej telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Saat ini jenazah korban Prita Hapsari telah dibawa ke RSUD dr Soebandi Jember untuk autopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai Rp2.800.000, motor, peralatan listrik dalam tas ransel warna merah milik pelaku, pisau dapur yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dompet yang berisi identitas pelaku.

 


(ADI)

Berita Terkait