Pura-pura Tanya Alamat, Pasutri Surabaya Embat Kalung Siswi SMP di Sampang

Salah satu tersangka penipuan menjalani pemeriksaan (Foto / Istimewa) Salah satu tersangka penipuan menjalani pemeriksaan (Foto / Istimewa)

SAMPANG : Pasangan suami istri (pasutri) asal Surabaya, Moh Saleh (28) dan Saropah (34), harus berurusan dengan polisi. Keduanya diduga telah membawa kabur perhiasan milik siswi SMP di Kabupaten Sampang. Modus yang dilakukan pasutri tersebut yakni berpura-pura menanyakan alamat ke korban. Keduanya lalu meminjam perhiasan yang dikenakan korban dengan dalih hendak ditunjukkan ke temannya untuk menagih utang.

"Pelaku bersandiwara kepada korban, agar dikasih pinjaman perhiasan dengan alasan ingin menunjukan kepada temannya yang memiliki hutang kepadanya, agar hutang tersebut cepat dibayar," Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Rabu 17 Mei 2023.

Merasa iba, korban menyerahkan perhiasan yang diminta pelaku. Namun sesaat setelahnya, pasutri itu melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar kedua pelaku, namun gagal. Akan tetapi, korban berhasil merekam ciri sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

"Setelah pelaku mendapatkan perhiasannya langsung melarikan diri saat itu juga korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak beruntung Korban sempat merekam sepeda motor yang dikenakan oleh pelaku," ujar Sujianto.

baca juga : Polisi Amankan Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 7 Orang di Pasuruan

Berbekal informasi itu, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. Keduanya ditangkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto pada Selasa 16 Mei 2023. "Tim Resmob Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Sujianto.

Akibat perbuatannya, pasutri itu disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait