Napiter Umar Patek Bakal Bebas Bersyarat, Kalapas : Nanti Kalau Waktunya Sudah Pas

Napiter Umar Patek (Foto / Istimewa) Napiter Umar Patek (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Narapidana kasus teroris (napiter) Bom Bali 2022 Umar Patek hingga kini masih mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Padahal dirinya berpotensi bebas bersyarat usai mendapat remisi umum 5 bulan bertepatan HUT ke-77 RI pada Rabu 17 Agustus 2022 lalu.

Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan. Semula, dirinya direncanakan bebas pada Januari 2023 usai menjalani 2/3 masa pidana. Dengan mendapatkan remisi HUT ke-77 RI sebanyak 5 bulan, Umar Patek semestinya bebas bersyarat pada Agustus 2022 kemarin.

Meski demikian, hingga saat ini Umar masih belum menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan bersyarat dari kemenkumham. Sehingga napiter itu hingga saat ini belum menghirup udara bebas. Menanggapi hal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang enggan berkomentar.

"Izin sementara saya belum bisa buat statement apapun terkait Umar Patek, nanti ya kalau waktunya sudah pas," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 4 September 2022.

Baca juga : Mensos Risma Jenguk Balita Blitar yang Dianiaya Orang Tua Asuhnya

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti kapan Kemenkumhan memberikan SK Bebas Bersyarat bagi Umar Patek. Seperti diketahui, Umar Patek divonis 20 tahun penjara karena terlibat Bom Bali 2002. Ia merupakan anggota Jamaah Islamiyah, dan menjadi buruan beberapa negara. Ia ditangkap di Abbottabad Pakistan pada 25 januari 2011. Usai divonis, ia mendekam di Lapas Surabaya pada 2014.


(ADI)

Berita Terkait