Bareskrim Terjun Bantu Penanganan Kasus Persekusi Bocah di Malang

Tangkapan layar penganiayaan remaja putri di Malang viral di medsos (Foto/ Istimewa) Tangkapan layar penganiayaan remaja putri di Malang viral di medsos (Foto/ Istimewa)

JAKARTA: Bareskrim Polri terjun membantu penanganan kasus pencabulan dan persekusi terhadap bocah 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur. Ini dilakukan setelah mendapat permintaan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

"Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim bersama penyidik PPA Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan asistensi (membantu) kepada penyidik Polresta Malang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 24 November 2021.

Andi menegaskan penanganan kasus tetap di Polresta Malang. Bareskrim dan Polda Jawa Timur hanya membantu. Penyidik Bareskrim, Polda Jawa Timur, dan Polresta Malang melakukan komunikasi dan koordinasi.

"Cukup komunikasi antarpenyidik, kan para tersangka sudah diamankan dan proses penyidikannya berjalan," kata jenderal bintang satu itu.

BACA: 1 Tersangka Perundungan Dipulangkan, Begini Penjelasan Polisi

Polisi telah menangkap 10 orang terduga pelaku kasus pencabulan dan persekusi terhadap bocah 13 tahun itu. Ke-10 terduga pelaku merupakan anak di bawah umur.

Para tersangka kekerasan terhadap anak diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya 5-9 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka pencabulan terhadap anak bakal diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait