Bisnis Robot Trading Wahyu Kenzo Dipastikan Tak Berizin

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (Foto/Istimewa) Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (Foto/Istimewa)

MALANG : Polisi memastikan bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dijalankan Wahyu Kenzo tidak berizin. Fakta tersebut didapat berdasarkan keterangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kami telah berdialog dengan kepala Bappedti. Jelas dan terang, bahwa Bappedti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG. Robot trading ATG itu tidak berizin," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu 15 Maret 2023.

Dia menegaskan, bila izin robot trading ATG tidak menjadi satu dengan PT Pansaky Berdikari Bersama yang telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini meluruskan banyaknya informasi di masyarakat yang masih tergiur dengan investasi yang konon bisa melipatgandakan uang.

"Ini menjadi pembelajaran untuk aware. Apabila ada investasi-investasi yang melipatkan uang dengan keuntungan lebih besar dari bunga bank. Kita harus sadar mendalami perizinannya, terus skemanya seperti apa," katanya.

baca juga : Kronologi Pikap Tertabrak KA Wijaya Kusuma di Probolinggo Tewaskan 3 Orang

Pihaknya akan menjelaskan ke publik skema operasional ATG setelah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka dan para saksi-saksi selesai. "Nanti akan kami rilis skema ATG ini agar kita tahu. Kalau di broker di luar ini namanya dalam bomen algoritma local. Nanti kita jelaskan saat rilis," ujarnya.

Buher sapaan akrabnya, mengakui perusahaan milik Wahyu Kenzo PT Pansaky Berdikari Bersama telah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), tetapi saat itu PT Pansaky masih bergerak di bidang multi level marketing (MLM) produk nutrisi dari 2015.

"Memang ada izin dari kementerian Perdagangan tentang produk yang dijual belikan. PT Pansaky itu tentang MLM atau Multi Level Marketing tentang produk nutrisi dari 2015. Pada saat dilikuidasi, saham terbesar adalah milik WK, itu terjadi 2021," tuturnya.

"Jadi ada kamuflase, kalau bilang berizin maka yang berizin adalah PT Pansaky untuk nutrisi bukan trading. Itulah yang mendapatkan izin, mereka berdiri tahun 2015-sekarang," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait