Gegara Curi Kunyit, Ketua RW Aniaya Tetangga hingga Tewas di Gresik

Bonadi menyesal telah membunuh tetangganya gegara kunyit (Foto / Istimewa) Bonadi menyesal telah membunuh tetangganya gegara kunyit (Foto / Istimewa)

GRESIK : Ketua rukun warga (RW) di Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik ditangkap polisi karena diduga menganiaya tetangganya hingga tewas. Pelaku Bonadi (44) diduga menganiaya korban Mujiono (40) setelah tepergok mencuri kunyit milik pelaku.

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di belakang rumah tersangka pada Rabu 21 Juni 2023 lalu. Saat itu, tersangka menegur korban yang mencuri kunyit di kebun miliknya. Mereka lalu terlibat cekcok.

“Pengakuan tersangka, saat ditegur korban malah mengancam dengan celurit ke anak kandungnya. Tersangka secara spontan mengambil balok kayu kemudian mengayunkan tepat di kepala bagian belakang korban,” katanya, Senin 3 Juli 2023.

baca juga : Hiu Tutul Raksasa Terdampar di Pantai Cemoro Sewu Lumajang

Erika menjelaskan, korban sempat dibawa ke puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD Ibna Sina Gresik. Namun, nyawanya tidak tertolong setelah tiga hari dirawat.

“Dari hasil autopsi, korban mengalami luka sedalam 6 cm di bagian kepalanya. Sebelumnya, jenazah korban telah dimakamkan, namun karena pihak kelurga tidak terima polisi kemudian membongkar makam untuk proses autopsi,” katanya.

Kepada polisi, Bonadi mengaku khilaf dan sakit hati karena memergoki korban mencuri kunyit di kebunnya. “Yang dicuri itu kunir, gak banyak sih. Sebenarnya sudah saya tegur. Itu punya siapa kok dicuri,” katanya.

Menurut dia, korban tidak terima dan kemudian mengambil surat tanah yang ditanami kunyit. “Padahal tanah itu sudah saya beli. Dia kemudian balik bawa celurit terus ancam anak saya. Karena terancam, saya pukul pakai balok kayu di bagian kepalanya,” katanya.

Akibat perbuatannya, Bonadi kini ditahan di Polres Gresik. Bonadi dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait