Komplotan Pemeras Gay Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Polsek Lakarsantri menangkap komplotan pemeras Gay di Surabaya, pada bulan Mei 2023 lalu. Penangkapan komplotan itu viral usai video pengejaran tersebar ke media sosial. Dalam video viral itu, 3 orang di dalam mobil tidak berani keluar karena sudah dikepung warga hingga akhirnya petugas kepolisian datang.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim mengatakan jika ketiga orang itu mencari sasaran gay di media sosial. Setelah menemukan sasarannya, ketiga tersangka berinisial Nauval (31) warga Jl Tandes, Odie (35) warga Jl Semampir, Kristian Vikih (31) warga Pare, Kediri, akan mendekati secara personal dan mengajak bertemu di penginapan daerah Dukuh Kupang. Disana, korban gay lantas diajak berkeliling Surabaya dengan alasan mencari makan.

“Dari ketiga tersangka yang ditangkap, ada satu yang gay juga. Dia yang bagian mencari mangsa di media sosial hingga ngajak ketemuan di penginapan di Dukuh Kupang,” ujar Hakim, Rabu 12 Juli 2023.

Mobil sempat berputar-putar hingga Sambikerep, Surabaya. Di Jalan Sambikerep, korban berinisial AR lompat dari mobil dan meneriaki para tersangka dengan teriakan maling. Karena panik, Toyota Avanza L 1888 WY yang dikendarai tersangka lantas memacu mobilnya dan sempat menabrak 5 mobil di jalanan sebelum akhirnya berhasil dihentikan oleh warga dan polisi yang ikut mengejar di Citraland.

baca juga : Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Didakwa Ujaran Kebencian

“Didalam mobil, korban dimintai uang tebusan sebesar 15 juta. Mobil berhenti di Citraland. Disana massa merusak mobil Avanza yang dikendarai oleh tersangka,” imbuh Hakim.

Dari keterangan Bambang, Noval adalah residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang baru keluar penjara. Petugas kepolisian menemukan senjata tajam yang digunakan untuk menakut-nakuti korban gay. Mobil yang digunakan beroperasi pun merupakan mobil sewaan yang seharusnya sudah waktunya dikembalikan. Kini, kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketiga tersangka akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam waktu dekat. “Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian yang jika tidak menebus dengan uang yang sudah ditetapkan korban akan dibawa ke kantor polisi,” pungkas Bambang.


(ADI)

Berita Terkait