Cengegesan, ART Ferdy Sambo Disemprot Jaksa

ART Ferdy Sambo Diryanto alias Kodir (kanan)/Tangkapan Layar ART Ferdy Sambo Diryanto alias Kodir (kanan)/Tangkapan Layar

JAKARTA: Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, kena semprot jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.

Kodir dinilai berbohong ketika menjelaskan perihal keberadaan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

Awalnya, Kodir disuruh menjelaskan soal posisi CCTV di rumah Ferdy Sambo. Dia menjawab pertanyaan jaksa dengan cepat.

"(Lantai dua) empat, di kamar masing-masing ada tiga kamera, yang satu di ruang keluarga. (Lantai satu) di taman depan, di garasi belakang, kamar utama 1, ruang tengah 1," jelas Kodir.

Jaksa kembali menanyakan soal pernah atau tidaknya Kodir mengecek CCTV. Menurut Kodir, ia sesekali mengecek CCTV guna memastikan aktif tidaknya perangkat itu.

BACA: Hakim Kesal Keterangan PRT Sambo Berbelit , Ancam Dipidanakan!

Dia juga mengaku mengetahui ada CCTV di sekitar kompleks. CCTV dipasang atas bantuan Ferdy Sambo.

"Pak FS (Ferdy Sambo) yang masang. Bantuan dari Pak Ferdy Sambo. Beliau pernah bilang," ucap Kodir.

Jaksa merasa heran dengan keterangan Kodir. Selain itu, pada berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir juga mengaku bisa mengecek CCTV di kamar Putri Candrawathi.

"Saya lihat kau lantang cepat jawab," kata jaksa.

"Hehe siap Pak," ujar Kodir.

"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat, jangan bohong, kejebak lu," tegas jaksa.

"Di BAP, anda bilang dapat izin untuk lihat. Di sini bilang Bu putri kan ada disitu, ini kamu bisa lihat, kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi ibu. Lancang kali saudara. Kalau tiba-tiba Bu Putri lagi ngapa-ngapain?," semprot jaksa.

"Tidak Pak," jawab Kodir.

"Kau di BAP bilang Yosua (Brigadir J) ini begitu dekatnya dengan Ferdy Sambo, dia enggak bisa cek CCTV, kau lancang banget," ujar jaksa.

Kodir dihadirkan sebagai saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait