Hakim Kesal Keterangan PRT Sambo Berbelit , Ancam Dipidanakan!

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso/medcom.id Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso/medcom.id

JAKARTA: Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa sempat dibuat kesal oleh Pekerja rumah tangga (PRT) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, karena dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Mulanya, Wahyu mendalami Susi yang bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu mengenai pindahnya istri Sambo, Putri Candrawathi dari rumah di Jalan Bangka ke Jalan Saguling. Susi mengaku tidak mengetahui alasan Putri pindah.

Namun, Susi menjawab dengan yakin bahwa Sambo juga ikut pindah ke rumah di Jalan Saguling. Wahyu menilai jawaban Susi terlalu cepat. Wahyu mengingatkan Susi bisa dipidanakan jika keterangan Susi berbeda dengan saksi lainnya.

BACA: Aremania Geruduk Kejari, Desak Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan lo! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," tegas Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

Wahyu menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanya sering tidaknya Sambo tinggal di rumah Jalan Saguling. Saat ditanya pertama kali, Susi mengatakan Sambo tidak setiap hari tinggal di Saguling. Namun ketika didalami lagi oleh Wahyu, dia mengatatkan Sambo sering tinggal di Saguling.

"Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk proses saudara. Paham ya?" kata Wahyu.

Wahyu menilai Susi berbohong saat ditanya sering tidaknya Sambo dan Putri pergi ke luar kota. Susi menyebut tidak tahu jika Sambo dan Putri pernah ke luar kota. Namun, jawaban itu berubah saat ditanya mengenai kepergian Sambo dan Putri ke Bali.

"Saat ke Bali saudara ikut?" tanya Wahyu.

"Ikut," jawab Susi.

"Kok (tadi) ngomong tidak tahu. Kan ketauan kalau saudara berbohong. Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering bepergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu, tapi giliran saya tanya ke Bali saudara jawab ikut," ujar Wahyu.

Wahyu heran dengan jawaban-jawaban Susi. Dia menilai jawaban Susi justru memberatkan dirinya sendiri.

"Saudara tuh berpikir, saudara terjebak dalam kebohongan saudara sendiri," kata dia.

Eliezer, Sambo dan Putri merupakan tiga dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Dua terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 


(TOM)

Berita Terkait