Selamatkan Aset Pemkot, Kejari Tanjung Perak Dapat Penghargaan Walikota

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi saat menerima penghargaan dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi (Foto / Hum) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi saat menerima penghargaan dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi (Foto / Hum)

SURABAYA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penghargaan dari Walikota Eri Cahyadi. Penghargaan ini diberikan tepat saat Surabaya yang dijuluki kota Pahlawan ini merayakan hari jadi ke-728 tahun, Senin 31 Mei 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi menyatakan pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berkewajiban untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kota Surabaya. Dan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berhasil diselamatkan adalah berupa tanah seluas 48.460 m2 di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo, Surabaya.

“Apabila aset ini dinilai dari NJOP aset yang diselamatkan tersebut bernilai kurang lebih Rp.55.583.620.000,” ujar Kasna.

Kasna menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih pada Walikota Surabaya yang sudah mengapresiasi kinerja institusinya. Hal ini bisa menambah semangat JPN untuk bekerja lebih baik lagi dan bisa lebih optimal untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang masih dikuasai oleh pihak lain.

BACA JUGA : Alumni Fisip Pastikan Andi dan Dimas Maju Calon Ketua IKA Unair

Dengan adanya penghargaan ini lanjut Kasna, merupakan wujud sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan JPN Kejari Tanjung Perak yang terus berjuang agas aset Pemkot bisa dikembalikan.

“Sekaligus atas nama keluarga besar Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengucapkan Selamat hari jadi Kota Surabaya ke 728 semoga kota surabaya Semakin maju, modern, masyarakatnya makin sejahtera dan tetap humanis,” tandasnya.


(ADI)