Plt Bupati Nganjuk Hentikan Pelantikan Perangkat Desa

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menghentikan pelantikan ratusan perangkat desa (Foto / Metro TV) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menghentikan pelantikan ratusan perangkat desa (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menghentikan pelantikan ratusan perangkat desa. Hal ini terjadi setelah maraknya jual beli jabatan di Kota Bayu Nganjuk itu. Marhaen pun berjanji akan memulihkan kepercayaan masyrakat pasca kasus menjerat Novi Rahmat Hidayat.  

“Khusus masalah pengisian perangkat desa, saya sudah menerbitkan surat edaran. Karena dalam kondisi force major sesuai dengan Perbup 11/2021, lewat Panwas seluruh pelantikan saya minta ditunda atau dihentikan,“ ungkapnya, Rabu 12 Mei 2021.

Dia mengatakan tidak bisa memberikan janji yang muluk-muluk kepada masyarakat. Hanya saja, ia hanya ingin bekerja supaya Nganjuk kembali kondusif, baik di jajaran pemerintahan, di jajaran Forkopimda, dan tentunya di dalam masyarakat.

"Saya mohon doanya agar pelayanan masyrakat kembali maksimal di Nganjuk," katanya.

Baca Juga : Bupati Nganjuk Tersangka, Pelantikan 100 Perangkat Desa Tertunda

Perlu diketahui surat perintah tugas Kang Marhaen sebagai Plt. Bupati Nganjuk ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Yakni sejak 11 Mei 2021, sampai dengan dilantiknya Bupati Nganjuk definitif pada sisa masa jabatan 2018-2023.

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin 10 Mei 2021. Turut disita sejumlah uang.

Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto membeberkan tindak pidana ini melibatkan beberapa camat dan seorang perantara yang merupakan ajudan bupati, M. Izza Muhtadin. Kata dia, para camat tersebut menyetor sejumlah uang melalui perantara untuk menempati jabatan tertentu.

“Modus operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk,” ujar Djoko.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan nominal uang yang diserahkan oleh masing-masing camat berkisar antara Rp10-15 juta hingga paling tinggi Rp150 juta.

“Dari informasi penyidik, untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta. Ini masih awal,” kata Agus.

Dalam perkara ini Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.


(ADI)

Berita Terkait