Tagih Utang Rp50 Juta, Janda Surabaya Ini Malah Harus Membayar Rp500 Juta

Air mata Vera Widjaya pecah saat menceritakan kasus yang menimpanya (Foto / Clicks.id) Air mata Vera Widjaya pecah saat menceritakan kasus yang menimpanya (Foto / Clicks.id)

SURABAYA : Sudah jatuh tertimpa tangga. Kondisi itulah yang kini dialami Vera Widjaya. Niat menagih utang Rp50 juta kepada Albert Riyadi, wanita asal Surabaya ini justru digugat dan harus membayar Rp500 juta.

Vera didampingi kuasa hukumnya menceritakan, kasus ini berawal saat Albret meminjam uang kepada Vera. Albert sempat menjadi kuasa hukum Vera untuk menghadapi sejumlah gugatan yang menyatut namanya. Awalnya semua berjalan normal, hubungan antara klien dan kuasa hukum tak ada masalah.

"Masalah timbul saat Albert meminjam uang saya Rp50 juta. Uang itu untuk kebutuhan pribadi. Jadi diluar keperluan persidangan," kata Vera.

Vera mengatakan uang itu akhirnya diberikan. Albert mengatakan akan segera mengembalikan. Namun setelah lewat hari yang disepakati, Albert tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Vera pun mencoba menagih uang tersebut namun justru Albert marah.

"Kemudian saya mencoba mendatangi rumah Albert. Saya membawa teman agar bisa menengahi antara saya dan Albert. Namun hasilnya, dia tetap tak mau membayar," terangnya.

Baca Juga : ART di Sidoarjo Kuras Harta Majikan, Perhiasan dan Uang Asing Rp1 Miliar Lenyap

Keduanya pun terlibat cek cok. Lalu Vera memutuskan untuk pulang. Kemudian saat Vera hendak naik mobil, Albert mengatakan kalimat yang membuat Vera emosi. Hingga akhirnya, terlontar dari mulut Vera "pengecara yang dipecat oleh Peradi dan calon pendeta makan uang saya,".

"Perkataan saya itu ternyata direkam oleh sekuritinya. Hingga Albert menggugat saya dengan bukti rekaman itu," katanya.

Vera digugat dengan pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu hakim menjatuhkan vonis kepada Vera bersalah dan harus membayar uang ganti rugi Rp500 juta. Putusan itu tertuang di Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021.

"Jangankan Rp 500 juta, Rp 5 juta saja saya tidak punya sekarang," kata ibu tiga anak itu sambil menangis.

Sementara itu, kuasa hukum Vera, GW. Thony membenarkan perihal kliennya tersebut. Ia mengaku telah sudah menyampaikan memori keberatan ihwal Putusan PN Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021. Ia merasa, putusan itu layak dibatalkan.

"Apakah tindakan tergugat berteriak-teriak dengan kata-kata 'Kamu Dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya' di depan rumah merupakan tindakan melawan hukum? padahal itu kan fakta, ada bukti-buktinya," pungkasnya.

Meksi sedang terbakar amarah ketika menagih utang, namun ucapan Vera diklaim bukanlah fitnah dan pencemaran nama baik. Alasannya, Albert memang berstatus pemberhentian tetap dari organisasi advokat Peradi. Lalu terakaiat ucapan '
"calon pendeta, makan uang saya", menurut Thony Albert memang berstatus sebagai calon pendeta yang masih menyandang status sebagai mahasiswa pasca sarjana teologi.

"Lalu uang yang dimaksud adalah uang Rp50 juta yang dipinjam Albert. Artinya, apa yang disampaikan klien saya adalah wajar dengan harapan baik, jujur,. Jadi itu fakta bukan fitnah," pungkasnya.

Terpisah, Albert Riyadi menampik apa yang disampaikan vera terkait kehadirannya dalam sidang. Ia merasa selalu hadir dalam setiap sidang di PN Kepanjen. Bahkan, tanpa dibayar Vera sekali pun. Tapi, ketika berada di PN Malang, lawan yang menggugat Vera telah mencabut gugatannya. Albert mengaku juga telah menerima upah dari Vera terkait perkara itu.

"Saya hadir di persidangan lawan saya ketakutan. Sidang pertama langsung cabut gugatannya," jelasnya.

Lalu terkait perkataan Vera yang menyebut dirinya 'pecatan Peradi', Albert mengaku putusan dewan kehormatan Peradi Jatim sudah dianulir oleh putusan dari PN Surakarta. "Sudah ada putusan PN (Surakarta), yang mana putusan DK (Dewan Kehormatan) Peradi batal demi hukum," bebernya.

Lalu, terkait perkataan Vera yang mengatakan bahwa dirinya sebagai calon pendeta yang memakan uangnya Rp 50 juta, ia pun menampiknya. Menurutnya, uang tersebut bukanlah utang, tapi uang muka untuk perkara PKPU mantan suaminya.

Meski Vera membatalkan, sambung Albert, tapi uang Rp 50 juta yang dibawanya dan diklaim sebagai uang muka itu tak bisa dikembalikan. Kemudian, untuk perkara di PN Surakarta, ia mengaku tak menerima fee dari Vera dalam bentuk apapun.

 


(ADI)

Berita Terkait