Penyekatan Surabaya Diperpanjang Hingga 31 Mei, 13 Pintu Masuk Kembali Dijaga

Bundaran Waru merupakan salah satu titik penyekatan di Surabaya yang akan diperpanjang hingga 31 Mei 2021 (Foto / Metro TV) Bundaran Waru merupakan salah satu titik penyekatan di Surabaya yang akan diperpanjang hingga 31 Mei 2021 (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Masa penyekatan usai larangan mudik Lebaran 2021 di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Sebelumnya Polrestabes Surabaya menggelar penyekatan sejak 18 hingga 24 Mei 2021.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menjelaskan, sebanyak 13 titik pintu masuk Kota Pahlawan disekat petugas. Ke-13 titik itu di antaranya, Exit Tol Gunungsari-Gresik, Exit Tol Gunungsari-Malang, SP3 Lakarsantri, dan Exit Tol Masjid Al Akbar.

Selanjutnya, depan Cito Dishub Kota Surabaya, Exit Tol Pasar Karang Pilang, Jalan Rungkut Menanggal, MERR Gunung Anyar, Exit Tol Satelit, Osowilangun, depan PMK SIER, Exit Tol Simo Surabaya dan Terminal Benowo.

"Ada perpanjangan addendum yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Itu sudah keluar sampai 31 Mei (masa penyekatan), dari Mabes Polri untuk memperpanjang antisipasi pemudik," kata AKBP Teddy Candra, Rabu 26 Mei 2021.

Teddy mengimbau warga yang kembali ke wilayah Surabaya usai mudik 2021 untuk melakukan tes swab antigen covid-19. Jika warga yang kembali ke area Surabaya belum memiliki surat hasil tes swab antigen itu, polisi akan menyediakan tes gratis berada di Pos Cito masuk Surabaya.

"Kami akan bekerja sama baik dengan pihak puskesmas maupun urkes Polrestabes Surabaya untuk menyediakan tes swab antigen gratis kepada warga," kata Teddy.

Selain menyortir kendaraan dari luar kota, polisi juga melakukan swab test antigen bagi pengendara yang melintas di jalur yang disekat tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan agar tidak ada penyebaran covid-19. Tes swab antigen juga dilakukan secara random pada pengendara yang melintas.

"Perpanjangan masa penyekatan ini untuk mengantisipasi lonjakan covid-19 pascalibur lebaran," tandasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait