BKN Sebut PNS Pria Bisa Berpoligami, Sedangkan Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang boleh memiliki istri lebih dari satu orang atau berpoligami. Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Iswinarto Setiaji, menjelaskan ketentuan itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, ketentuan tersebut diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari satu orang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” ujar Iswinarto.

Berdasarkan PP No.10 Tahun 1983, PNS pria boleh berpoligami asalkan memenuhi persyaratan alternatif dan kumulatif serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Menurutnya, ketentuan itu diatur secara ketat sehingga prosesnya cukup panjang.

Syarat alternatif yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sesuai Pasal 10 ayat (2) PP No.10 Tahun 1983 adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

baca juga : Hore, Gaji PNS Bakal Naik di Tahun 2024

Kondisi tersebut pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Sementara untuk syarat kumulatif merupakan syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sesuai Pasal 10 ayat (3).

Syarat tersebut adalah terdapat persetujuan tertulis dari istri, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan terdapat jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) disebutkan bahwa pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau terdapat kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

“Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tutupnya.

 


(ADI)

Berita Terkait