Polisi Bekuk 2 Tersangka Pembunuhan di Tangerang, Bermotif Penggandaan Uang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mununjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan (Foto / Metro TV) Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mununjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan (Foto / Metro TV)

BANTEN : Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus W (35) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dan TYP (50) warga Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi. Keduanya merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Jumat 16 Juli 2021.

"Korban bernama Fatoni alias Abah Toni berusia 62 tahun warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin 13 September 2021.

Wahyu mengatakan motif pembunuhan bermotif sakit hati dari tersangka kepada korban. Awalnya W mengaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp60 juta dan dijanjikan akan digandakan menjadi Rp20 miliar. Sedangkan tersangka TYP mengaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp8,2 juta dan dijanjikan digandakan menjadi Rp5 miliar.

BACA JUGA : Bondet Meledak di Pasuruan, 2 Korban Tewas Ditetapkan Tersangka

"Motif pembunuhan karena sakit hati lantaran tersangka merasa ditipu atau dibohongi karena dijanjikan oleh korban yang mengaku bisa menggandakan uang," ujarnya.

Mantan Kapolres Gresik ini menjelaskan selain W dan TYP, ada pelaku lain yang melakukan pembunuhan. Pelaku yang sudah ditetapkan DPO itu juga merupakan salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh korban Fatoni. Berdasarkan pengakuan para tersangka, usai menyerahkan uang, korban mengajak ketiga tersangka untuk bersemedi di Pantai Jayanti, Kabupaten Cianjur.
"Namun, hingga selang 2 minggu usai semedi, uang yang dijanjikan akan menjadi ganda tidak kunjung ada. Ketiga tersangka pun mulai kesal dan mulai merencanakan menghabisi nyawa korban," katanya.

Ketiga tersangka kemudian sepakat mendatangi rumah korban pada malam hari sekitar jam 11 malam. Para tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, para tersangka langsung menghabisi nyawa korban.

"Ketiga tersangka berbagi tugas, ada yang mengikat tangan korban, ada yang mengikat kaki korban, dan ada yang membekap korban hingga korban lemas lalu meninggal dunia," tutur Wahyu.

Esok harinya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat. Polisi melakukan olah TKP dan mendapati 2 sepeda motor korban, 2 unit telepon genggam, serta sejumlah uang hilang. Kecurigaan polisi bahwa korban merupakan korban pembunuhan juga karena dari mulut korban keluar darah.

"Kami kemudian melakukan autopsi jenazah korban di RSUD Balaraja. Hasilnya diketahui korban meninggal karena kehabisan oksigen," tambah Wahyu.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP berikut memeriksa saksi-saksi. Polisi kemudian mendapat petunjuk keberadaan tersangka di wilayah Jogjakarta. Namun, setelah di Jogjakarta, diketahui tersangka sudah bergerak ke wilayah Kalideres.

"Kami langsung mengejar di Kalideres dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka," ucap Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya bersama 1 tersangka lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, bantal, dan selimut yang terdapat bercak darah.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," pungkas perwira yang dipromosikan sebagai ajudan Wakil Presiden RI itu.


(ADI)

Berita Terkait