OTT di Probolinggo, Bupati Tantri Jual Jabatan Kades Rp 20 Juta

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di KPK. Foto: Medcom/Candra Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di KPK. Foto: Medcom/Candra

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo terkait jual beli jabatan. Untuk satu kursi jabatan kepala desa, Bupati Puput Tantriana Sari membanderol Rp 20 juta.
 
"Para calon pejabat kepala desa bersedia memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Praktik ini diketahui usai KPK memeriksa 18 tersangka. Mereka mengaku dimintai uang Rp20 juta. Namun lembaga antikorupsi belum mengetahui alasan Bupati yang akrab dipanggil Tantri itu mematok tarif tersebut.

"Nanti akan didalami penyidik, tentu saja kalau korupsi itu untuk mendapatkan sesuatu dan dalam hal ini uang. Nah, untuk apa uangnya? Bisa untuk macam-macam terserah mereka yang minta," ujar Alex.

BACA: Fakta Seputar Bupati Probolinggo yang Terjaring OTT KPK


Total ada sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, baru lima tersangka yang ditahan KPK.
 
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


(TOM)

Berita Terkait