Tersangka Randy Bagus Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

 Randy Bagus Hari Sasongko saat digiring ke Kejari Mojokerto (Foto / Metro TV) Randy Bagus Hari Sasongko saat digiring ke Kejari Mojokerto (Foto / Metro TV)

MOJOKERTO : Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS), tersangka kasus dugaan aborsi terhadap seorang mahasiswi asal Mojokerto dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu 2 Februari 2022. Ini menyusul kasus yang menjerat mantan anggota Polres Pasuruan ini dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka dibawa mobil jenis Honda Freed warna putih dari tahanan Polda Jawa Timur sekira pukul 12.00 WIB. Didampingi tiga penyidik Polda Jawa Timur, tersangka yang memakai kaos warna hitam dan celana training hanya menunduk saat digiring ke ruang pemeriksaan Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto.

Hampir tiga jam, tersangka kekasih Novia Widyasari Rahayu ini menjalani pemeriksaan ruang pemeriksaan Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RBS. Pelimpahan ini menindaklanjuti surat kami tanggal 31 Januari 2022 mengenai perkara atas nama tersangka RBS telah lengkap atau P21,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko.

Tersangka RBHS dijerat Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau kedua Pasal 348 ayat 1 junto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Sesuai dengan Pasal 84, lanjut Kasi Pidum, perkara kasus yang menjerat RBHS dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto karena banyak saksi yang berdomisili di Mojokerto.

Baca Juga : Tak Temukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus UU ITE Bupati Bojonegoro Dihentikan

“Pasal 348 ayat 1 KUHP ini, ikut serta dalam mengunggurkan kandungan. Ancamannya maksimal 5 tahun 6 bulan. Kenapa perkara atas nama RBHS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto? Banyak saksi yang berdomisili di Mojokerto. Hanya itu, pertimbangannya,” katanya.

Dari hasil penelitihan tersangka dan barang bukti, Kasi Pidum menjelaskan, pihaknya mengambil kesimpulan untuk menahan tersangka RBHS dalam 20 hari kedepan. Dalam 20 hari kedepan, tersangka RBHS dititipkan di tahanan Mapolres Mojokerto.

“Pada masa covid-19 ini, memang perkara setelah tahap 2 semua perkara terlebih dahulu kami titipkan ke Polres. Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti ini, kami segera melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Tersangka hanya satu yakni RBHS,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi Polri usai terbukti ikut serta melakukan aborsi dengan pacarnya, Novia Widyasari Rahayu. Hingga mahasiswi asal Mojokerto ini depresi dan memutuskan bunuh diri.

Bripka Randy mendapatkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada, Kamis 27 Januari 2022. Sidang kode etik ini diselenggarakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur.


(ADI)

Berita Terkait