Pelatih Taekwondo Gerayangi Muridnya Dipolisikan, Sempat Diskorsing KONI

Ilustrasi Ilustrasi

MALANG: Pelatih taekwondo asal Kabupaten Malang diringkus polisi setelah melakukan pelecehan seksual kepada murid sekaligus kekasihnya. Pelaku sempat beberapa kali mengajak berhubungan badan!

Tersangka pelecehan seksual berinisial MR, 25, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelatih taekwondo ini melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya sendiri berinisial ES, 20.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi, mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang sama-sama berlatih taekwondo di Kecamatan Gondanglegi. Pelaku diketahui melancarkan aksinya sejak 2016-2021.

"MR merupakan pelatih dan korban adalah muridnya," kata Donny saat dikonfirmasi, Selasa 16 Agustus 2022.

BACA: Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Tantang Pelapor Sumpah Mubahalah

Donny menerangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan. Pelaku pun memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.

Bahkan, pelaku juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban. Sehingga orang tua korban menganggap pelaku seperti saudara sendiri.

Korban mengaku beberapa kali diajak melakukan hubungan badan oleh pelaku. Bahkan, korban juga sempat mendapati beberapa percobaan pelecehan dari pelaku.

"Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka," imbuh Donny.

Tak hanya kepada ES, pelaku dilaporkan juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban. Pelaku sempat diskorsing oleh Ketua KONI Kabupaten Malang, namun sampai saat ini ia masih melatih.

Kini pelaku telah ditangkap Polres Malang. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk melakukan Visum Et Repertum (VER).

"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 


(TOM)

Berita Terkait