Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Tantang Pelapor Sumpah Mubahalah

Terdakwa Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi/metroTV Terdakwa Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi/metroTV

SURABAYA: Terdakwa pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, menantang pelapor untuk melakukan sumpah Mubahalah. Tantangan itu bertujuan untuk membuktikan benar dan tidaknya aksi pencabulan yang dituduhkan terhadapnya.

Dalam agama Islam, sumpah Mubahalah adalah sumpah dengan nama Allah SWT. Siapa yang mengingkari kebenaran melalui sumpah tersebut dipercaya akan diberi laknat oleh Allah SWT.

"Ayo, saya tantang sumpah mubahalah untuk membuktikan," kata Bechi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 15 Agustus 2022.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini berlangsung hampir sembilan jam, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, baru satu dari lima orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan saat sidang.

BACA: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Jalani Sidang Tatap Muka

"Empat saksi lainnya akan diperiksa di hari berikutnya, Kamis dan Jumat besok," kata JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus.

Secara umum, kesaksian saksi pelapor menurut dia tidak bertolak belakang dengan dakwaan yang disusun jaksa. Sayangnya, dia enggan menjelaskan detil kesaksian karena sidang berlangsung tertutup.

"Kesaksian mendukung dakwaan," katanya.

MSA hadir dalam sidang tersebut untuk pertama kalinya setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pekan lalu mengabulkan permintaan tim kuasa hukum MSA agar dihadirkan saat proses persidangan. Menurutnya, sidang offline akan ditinjau kembali apabila timbul gangguan apalagi sampai berpotensi menyebarkan Covid-19.

Dalam perkara tersebut, MSA didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

 


(TOM)

Berita Terkait