Buntut Pernikahan Manusia dan Kambing di Gresik, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Tangkapan layar proses pernikahan manusia dan kambing di Gresik (Foto / Metro TV Tangkapan layar proses pernikahan manusia dan kambing di Gresik (Foto / Metro TV

SURABAYA: Polres Gresik, Jawa Timur, menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait pernikahan manusia dengan kambing dengan prosesi syariat Islam. Keempat tersangka berinisial SA, N, AS, dan S, itu ditetapkan tersangka atas kasus penistaan agama.

"Para tersangka itu dijerat pasal berbeda-beda, sesuai peran masing-masing," kata Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Aziz, saat dikomfirmasi, Jumat, 1 Juli 2022.

Dari 4 orang itu, ada satu tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Gresik yakni berinisial N. Dia berperan sebagai pemilik padepokan yang digunakan sebagai tempat pernikahan manusia dengan kambing. N diduga ikut serta atau terlibat dalam pembuatan konten tersebut.

Sedangkan peran tiga tersangka lainnya yakni SA selaku pengantin pria, AS sebagai pencetus konten, dan S bertindak sebagai penghulu. Untuk tiga tersangka berinisial N, SA, dan S, dijerat Pasal 156a KUHP yang berbunyi dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

BACA: Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Pernikahan Kambing Gresik

Khusus tersangka AS selaku pemilik konten dikenakan pasal lebih berat, yakni Pasal 45a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Penetapan tersangka ini, setelah kami mendapat pengaduan dari masyarakat. Lalu naik pelaporan dan naik penyidikan. Kemudian gelar perkara dan memeriksa 21 saksi ditambah tiga orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol," jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, menyebut keempat tersangka sampai saat ini belum ditahan. Meski demikian kasus ini masih on proses penanganan tahapan penetapan tersangka.

"Nanti kita lakukan pemanggilan dulu. Pemanggilan pertama, kedua dan seterusnya. Terkait adanya potensi tambahan tersangka, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

 

 


(TOM)

Berita Terkait