PNS Kebanjiran Bisa Cuti Sebulan dan Tetap Digaji

ilustrasi banjir (Foto / Metro TV) ilustrasi banjir (Foto / Metro TV)

JAKARTA : Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban banjir bisa mengajukan cuti. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, cuti yang diajukan maksimal sebulan.

Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan, cuti merupakan hak PNS. Cuti yang diajukan karena kondisi darurat akibat banjir itu juga tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan PNS.

"Cuti saat banjir itu hak PNS dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” kata Paryono di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021.

Paryono mengatakan, jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah termasuk cuti karena alasan penting. Cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir, PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ucapnya.

Dia mengatakan cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, lalu ada keluarga yang sakit atau meninggal.

"Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.

Saat ditanya apakah ada PNS BKN yang mengajukan cuti karena terdampak banjir Jabodetabek, Paryono belum dapat memastikannya.

"Tahun lalu ada yang ajukan cuti alasan penting karena memang sampai terendam beberapa hari. Kalau sekarang belum cek. Itu kan yang mendata di Biro SDM cuti itu," katanya.

 

 


(ADI)

Berita Terkait