Waduh, Walikota Malang Sebut Ada Penggelapan Uang Insentif Pemakaman Covid-19

Proses pemakaman jenazah covid-19 (Foto / Metro TV) Proses pemakaman jenazah covid-19 (Foto / Metro TV)
MALANG : Wali Kota Malang Sutiaji menyebut ada dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman covid-19. Sebab, hingga saat ini masih ada yang belum menerima insentif. Padahal, dana tersebut sudah dicairkan pada awal pandemi covid-19. Sutiaji mengatakan, total dana insentif petugas pemakaman jenazah covid-19 di Malang yakni Rp1,5 juta.

Honor tersebut terbagi untuk dua tim. Pertama Rp750.000 untuk tim penggali kubur dan kedua, Rp750.000 untuk tim yang bertugas mengubur. Sutiaji menjelaskan, untuk periode Mei-September 2021 memang sempat tertunda karena permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicarikan.

"Kalau sebelum Mei 2021 ke belakang, walaupun 2021, itu berarti penggelapan. Sebab, dana sudah saya cairkan itu," katanya, Selasa 7 September 2021.

BACA JUGA : Ketua KPK Sebut Korupsi di Probolinggo Kejam, Ini Alasannya

Karena itu, pihaknya bakal melakukan audit internal. Sebab, banyak keluhan penggali makam Covid-19 di sejumlah tempat permakaman umum (TPU) bahwa mereka belum menerima insentif pemakaman. "Sudah saya mintakan audit internal ke tim. Hasilnya masih proses, masih fifty-fifty, bisa jadi iya (ada penggelapan), bisa jadi tidak," ujarnya.

Dia pun meminta masyarakat turut mengawal polemik insentif pemakaman Covid-19 yang belum cair tersebut. Sebab, sejak awal dia berkomitmen bahwa dana tersebut bakal dikelola transparan.

"Saya nggak nutup-nutupi. Masyarakat sudah cerdas," kata pria kelahiran Lamongan ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wahyu Setianto mengungkapkan, insentif dana pemakaman covid-19 di 2020 dan empat bulan pertama 2021 sudah dicairkan. Sementara untuk bulan Mei hingga September itu sudah mulai dicairkan pada Sabtu kemarin dan menunggu proses distribusi yang merata.

"Januari, Februari, Maret, April sudah, yang tertunda Mei-Juni, sampai Agustus, September. Jadi mereka ini akan terima lima bulan, dirapel (digabung)," ujarnya.

Diketahui, Malang Corruption Watch (MCW) menemukan dugaan pungutan liar atas honor petugas pemakaman jenazah covid-19. Temuan tersebut terjadi di empat permakaman. Selain potongan Rp100.000 setiap kali pemakaman, petugas juga tidak menerima honor untuk beberapa kegiatan pemakaman. Dari 11 kegiatan pemakaman jenazah covid-19 yang mereka lakukan, honor yang diberikan hanya untuk tiga kali pemakaman.


(ADI)

Berita Terkait