Gerebek Rumah Produksi, 135 Pucuk Senapan Angin Ilegal Diamankan

Sebanyak 135 pucuk senapan angin diamankan dari rumah produksi milik WA (Foto / Metro TV) Sebanyak 135 pucuk senapan angin diamankan dari rumah produksi milik WA (Foto / Metro TV)

BLITAR : Satreskrim Polres Blitar Kota menyita ratusan pucuk senapan angin berkaliber 8 hingga 9 milimeter. Senapan tersebut disita setelah menggerebek rumah industri senapan angin ilegal. Selain senapan angin, polisi juga mengamankan pemilik rumah produksi itu, dai adalah WA, warga Kecamatan Wonodadi, Blitar.

"Kami amankan 135 pucuk senapan angin berbagai bentuk, mesin bor, peluru senapan serta barang lainnya yang digunakan untuk merakit senapan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, Jumat 4 Juni 2021.

BACA JUGA : Lucu, Pencuri di Surabaya Ini Tertangkap Karena Hpnya Tertinggal di Rumah Korban

Dari hasil penyelidikan, rumah industri senapan ilegal tersebut sudah beroprasi selama 6 tahun lebih tanpa ada ijin produksi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 106 undang-undang nomor 7 tentang pedagangan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Tersangka mengaku senapan angin tersebut rata-rata dijual ke luar pulau untuk digunakan sebagai senjata berburu binatang," terangnya.

 


(ADI)